NASIONAL - Kabupaten Malang dinyatakan siaga darurat bencana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor : 100.3.3.2/1423/548/35.07.013/2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan atau Lahan di Kabupaten Malang.
Siaga tanggap darurat bencana ini ditetapkan sejak 1 September sampai dengan 31 Oktober 2024.
Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL), PT PLN Nusantara Power UP Brantas bergerak cepat mengambil langkah strategis.
Langkah yang diambil melalui kolaborasi dengan BPBD Kabupaten Malang dalam penyaluran air bersih.
Pada tahap pertama, penyaluran air bersih telah dilakukan selama periode 27 September hingga 9 Oktober 2024.
Selama periode tersebut, air bersih dengan total 630.000 liter disalurkan di 6 desa, yaitu Desa Sumberagung, Sitiarjo, Kedungbanteng, Ringinsari, Sumberoto, dan Mentaraman Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan S.Sos, MM, menyampaikan apresiasinya.
"Terima kasih kami ucapkan kepada PLN Nusantara Power UP Brantas yang sudah berkontribusi meringankan warga terdampak kekeringan di beberapa titik Kabupaten Malang. BPBD sangat terbantu dengan kolaborasi baik ini", terang Sadono.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra