Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tarif Penerbangan Domestik Lebaran 2025 Menurun 14 Persen, AHY: Juga Ada Penyesuaian Tarif Tol

Dharaka R. Perdana • Senin, 3 Maret 2025 | 05:20 WIB

Dereta pesawat di Bandara Juanda Surabaya (Setkab)
Dereta pesawat di Bandara Juanda Surabaya (Setkab)

RADAR TULUNGAGUNG - Masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2025 dengan pesawat terbang boleh sedikit bernafas lega.

Pasalnya bakal ada penurunan tarif pesawat terbang khusus penerbangan domestik sebesar 13–14 persen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat memberikan keterangan pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (1/3/2025).

Menurut AHY, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, BUMN, dan seluruh pihak terkait dalam industri penerbangan.

"Kami menurunkan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur di 37 bandara, serta memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, secara keseluruhan, tarif tiket pesawat turun sekitar 13–14 persen," jelas AHY.

Selain diskon tiket pesawat, AHY juga menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengurangi biaya perjalanan darat.

Salah satunya melalui pemberian diskon sebesar 20 persen di sejumlah ruas tol di Indonesia.

"Kementerian Perhubungan bersama BUMN juga menggelar program mudik gratis bagi 100 ribu orang, menggunakan moda transportasi bus, kereta api, dan kapal laut," tambahnya.

AHY menegaskan bahwa berbagai kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan perjalanan mudik Lebaran tahun ini berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan. Namun dengan tetap memperhatikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemotongan PPN untuk tiket pesawat domestik telah diatur sedemikian upa.

Yakni sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan PMK ini, pemotongan PPN berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025, bagi perjalanan mudik yang berlangsung pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Pajak yang semula 11 persen, dikurangi sehingga masyarakat hanya membayar 5 persen, sementara sisanya 6 persen ditanggung pemerintah. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Maret," jelas Menteri Sri Mulyani. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#penerbangan #penerbangan domestik #Tarif Penerbangan #ahy #mudik lebaran #lebaran 2025 #mudik