TULUNGAGUNG – Isu tentang amplop kondangan yang dikenai pajak kembali mencuat dan memicu perdebatan di media sosial.
Banyak masyarakat mempertanyakan apakah benar uang sumbangan yang diberikan tamu kepada mempelai saat menghadiri pesta pernikahan akan dikenakan pajak oleh negara.
Tidak sedikit pula yang khawatir tradisi tersebut akan dibebani beban administratif atau kewajiban pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Presiden Prabowo Akui Negosiasi AS Alot: Tapi Saya Wajib Lindungi Buruh Kita dari PHK
Menanggapi hal itu, DJP melalui sejumlah kanal resmi telah memberikan klarifikasi bahwa amplop kondangan tidak serta-merta termasuk dalam objek pajak penghasilan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, DJP menegaskan bahwa uang sumbangan dalam konteks sosial, seperti acara pernikahan, tidak dikenai pajak selama tidak memiliki unsur komersial.
“Amplop kondangan bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Selama sifatnya adalah sumbangan atau pemberian dalam acara kekeluargaan dan sosial, maka tidak dipungut pajak atas uang tersebut,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Rp 100 Triliun Hilang Tiap Tahu, Ratusan Perusahaan Curangi Beras
Namun demikian, DJP mengimbau masyarakat tetap transparan apabila menerima dana dalam jumlah besar, apalagi jika dana tersebut akan digunakan untuk keperluan usaha atau investasi.
Dalam konteks tersebut, penerima tetap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tradisi memberi amplop dalam pernikahan adalah hal lumrah di Indonesia. Besarnya nominal amplop biasanya tidak ditentukan, dan diberikan sebagai bentuk dukungan atau rasa hormat kepada tuan rumah.
Baca Juga: Tour Kontemplasi Panji Sakti: Ruang Pulang, Suara Jiwa Menyelesaikan Rindu
Oleh sebab itu, sebagian besar masyarakat merasa khawatir jika praktik ini mulai dihubungkan dengan kewajiban pajak.
Namun, menurut praktisi pajak dan akademisi, perbedaan konteks sangat penting dalam menentukan apakah suatu transaksi tergolong sebagai objek pajak penghasilan.
Jika pemberian dilakukan secara tidak rutin, dalam rangka sosial, dan tidak ditujukan untuk keuntungan bisnis, maka tidak ada kewajiban pajak yang dikenakan.
“Penerimaan yang bersifat hibah, warisan, sumbangan, atau bantuan sosial memang tidak dikenakan PPh. Namun, tetap perlu dicermati bila jumlahnya sangat besar atau berkaitan dengan aktivitas usaha,” jelas Herlina Widyaningsih, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: Hari Kebaya Nasional jadi Momentum Merawat Warisan Budaya
Meskipun secara umum tidak dikenai pajak, terdapat situasi tertentu di mana amplop kondangan bisa dipertanyakan secara fiskal:
-
Jika jumlah penerimaannya sangat besar dan dicurigai sebagai bentuk penghasilan terselubung
-
Jika dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan usaha atau investasi tanpa dilaporkan
-
Jika acara pernikahan dijadikan modus pengumpulan dana komersial atau pencucian uang
Namun, dalam kasus umum, seperti pesta pernikahan di rumah atau gedung, dengan tamu memberikan amplop secara sukarela, tidak ada kewajiban perpajakan yang dikenakan terhadap penerima.
Isu “amplop kondangan kena pajak” sebenarnya berangkat dari kesalahpahaman atas prinsip pelaporan penghasilan.
Negara tidak menarik pajak dari pemberian sosial semacam itu, selama pemberiannya tidak terkait dengan kegiatan usaha atau keuntungan finansial.
Pihak DJP pun telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk menarik pajak dari amplop pernikahan, dan masyarakat tidak perlu khawatir jika mereka hanya menjalankan tradisi sosial yang sudah melekat dalam budaya Indonesia.
Tetap penting bagi setiap warga negara untuk memahami batas antara penghasilan pribadi dan sumbangan sosial. Pelaporan yang jujur dan transparan adalah kunci, bukan semata-mata untuk dikenai pajak, melainkan untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan akuntabel.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz