RADAR TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan terkait kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa total penerimaan pengembalian uang terkait kasus sensitif ini telah mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp100 miliar.
Pengembalian dana besar ini dilakukan oleh sejumlah asosiasi dan biro travel haji di tengah proses penyidikan yang intensif.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi jumlah pengembalian uang tersebut saat ditemui di Kantor Kemenkum pada Senin (6/10).
Setyo menjelaskan, meskipun jumlahnya belum mencapai ratusan miliar, namun dana yang sudah terkumpul dari puluhan miliar tersebut telah mendekati angka Rp100 miliar.
Pengembalian dana yang diterima oleh KPK ini menjadi indikasi kuat adanya upaya kooperatif dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Meskipun demikian, Setyo Budiyanto tidak merinci secara detail pihak mana saja yang telah mengembalikan uang tersebut.
Upaya pengembalian uang ini berasal dari sejumlah biro travel haji dan asosiasi. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang yang diduga berhubungan dengan skandal kuota haji ini.
Selain itu, biro perjalanan yang tergabung dalam Asosiasi Pelaksana Perjalanan Umrah dan Haji (Asphuri) juga melakukan pengembalian dana.
Salah satu pihak yang disebutkan telah mengembalikan uang adalah Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Tindakan pengembalian ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk periode 2023-2024.
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp1 triliun lebih. Temuan kerugian ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses penyitaan dan penelusuran aset akan terus diintensifkan. Pihaknya bertekad mengejar semaksimal mungkin semua aset yang terinformasi berkaitan dengan perkara ini, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Ketua KPK meyakinkan publik, "Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan aset bergerak atau tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,".
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mengambil beberapa langkah tegas. Salah satunya adalah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri (cekal) selama enam bulan untuk tiga orang penting.
Ketiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini berakar pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya diatur dengan proporsi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
Dengan kata lain, 10.000 kuota dialokasikan untuk reguler dan 10.000 kuota lainnya untuk haji khusus. Asep Guntur menegaskan bahwa pembagian 50-50 ini menyalahi aturan yang ada, dan inilah yang menjadi inti dari perbuatan melawan hukum.
Penyidikan juga melibatkan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. KPK telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.
Dari lokasi-lokasi tersebut, banyak barang bukti yang disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga properti dan kendaraan roda empat yang diduga terkait erat dengan perkara korupsi ini.
Baca Juga: Tegaskan Revolusi Kepemimpinan TNI, Presiden Prabowo: Prestasi Lebih Utama daripada Senioritas!
Mengenai penetapan tersangka, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti. Ia menyebutkan bahwa pengumuman penetapan tersangka hanya masalah waktu belaka.
Penyidik saat ini masih memerlukan waktu untuk melengkapi seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan dalam pemberkasan.
Setyo memastikan bahwa penyidik terus melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," ungkapnya, seraya menekankan bahwa lembaga antirasuah akan terus mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji ini. ****
Editor : Dharaka R. Perdana