Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Korlantas Klaim Penindakan Pelanggaran Beralih Sepenuhnya ke ETLE, Tilang Manual di Jalan Tinggal 5 Persen

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Minggu, 19 Oktober 2025 | 05:15 WIB

 

tilanag manual tinggal 5%
tilanag manual tinggal 5%

RADAR TULUNGAGUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara masif terus melakukan transformasi digital dalam penegakan hukum di jalan raya, sebuah langkah yang secara langsung berdampak pada cara masyarakat berinteraksi dengan petugas di lapangan.

Perubahan signifikan ini bertujuan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) dan menghilangkan fenomena ‘uang damai’ yang kerap menjadi anekdot dalam setiap proses tilang di masa lalu.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa saat ini, fokus penindakan pelanggaran lalu lintas telah beralih sepenuhnya ke sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam perkembangan terbarunya, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho memaparkan data yang sangat mencolok terkait perbandingan metode penindakan.

Saat ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya sudah didominasi oleh sistem digital.

Baca Juga: Terlibat Aktivitas Judi Online, 23.929 Rekening Bank Diblokir Kemenkomdigi dan OJK

Penggunaan ETLE telah mencapai 95 persen dari seluruh penindakan yang dilakukan, sementara penindakan menggunakan tilang manual hanya tersisa sekitar 5 persen. Angka ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengoptimalkan penggunaan ETLE.

Adanya optimalisasi ETLE ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat di era transformasi digital, serta memastikan bahwa tidak ada lagi transaksi yang dilakukan di luar prosedur saat proses tilang berlangsung.

Dengan dominasi ETLE, Kakorlantas meminta jajarannya agar tidak ada lagi kegiatan transaksional yang berpotensi melahirkan pungutan liar atau praktik ‘uang damai’ yang diberikan kepada oknum polisi demi meloloskan diri dari sanksi tilang.

Selain penegakan hukum berbasis digital, Korlantas Polri juga memperkuat penegakan hukum yang bersifat preventif dan edukatif, salah satunya melalui penggunaan teguran.

Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa upaya ini memastikan sudah tidak ada lagi cerita atau anekdot mengenai transaksional di lapangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Kemendiktisaintek Siapkan 2.000 Putra Putri Terbaik Indonesia untuk Terjun di Sektor Strategis

Transformasi menuju penegakan hukum yang didominasi ETLE ini didasarkan pada keinginan untuk menciptakan proses yang transparan dan akuntabel.

Hingga Oktober 2025, Korlantas Polri telah mengaktifkan sebanyak 1.641 perangkat ETLE di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, jumlah ini hanyalah awal dari target ambisius Korlantas.

Korlantas menargetkan bahwa pada tahun 2027, jumlah unit kamera ETLE yang aktif dapat melonjak drastis, antara 3.000 hingga 5.000 unit.

Penambahan ribuan kamera ini diyakini akan membuat sistem pengawasan lalu lintas berbasis digital menjadi merata, bahkan hingga ke pelosok daerah.

Pemanfaatan teknologi ini melibatkan empat jenis kamera ETLE yang berbeda, dirancang untuk mencakup segala situasi dan lokasi rawan pelanggaran:

1. ETLE Statis 

Ini adalah kamera tetap yang dipasang di titik-titik rawan pelanggaran, seperti persimpangan jalan utama dan perempatan. Kamera ini bekerja secara terus menerus untuk memantau kepatuhan pengguna jalan.

2. ETLE Portabel 

Jenis kamera ini dapat dipindahkan ke lokasi-lokasi tertentu yang membutuhkan pengawasan sementara, seperti di jalan tol atau kawasan yang baru teridentifikasi rawan pelanggaran. Fleksibilitas ini memungkinkan Korlantas merespons cepat terhadap perubahan pola pelanggaran.

3. ETLE Mobile 

Kamera jenis ini dipasang pada kendaraan patroli polisi. Keunggulannya adalah kemampuan merekam pelanggaran saat mobil patroli sedang bergerak, menjangkau area yang tidak terjangkau oleh kamera statis.

4. ETLE Handheld 

Ini merupakan perangkat genggam yang dioperasikan oleh petugas yang tersertifikasi. Perangkat ini digunakan untuk menindak pelanggaran di lokasi yang tidak memiliki kamera tetap, memberikan fleksibilitas penindakan berbasis digital langsung di tempat.

Keempat jenis kamera ini bekerja sinergis untuk memastikan penegakan hukum digital berjalan optimal.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Disorot: Gaji ASN Naik, Pensiunan Masih Menunggu Aturan Baru

Fokus utama dari optimalisasi ETLE hingga mencapai 95 persen penindakan adalah untuk menghilangkan celah transaksi di lapangan.

rjen Pol Agus Suryonugroho menekankan bahwa dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi cerita mengenai ‘uang damai’.

Pembayaran tilang yang kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, bahkan langsung di tempat tanpa harus repot ke bank, turut mendukung transparansi ini.

Penggunaan ETLE juga didukung dengan adanya sistem pendukung digital lainnya seperti chatbot, pengiriman dokumen digital, dan pengiriman dokumen manual, yang kesemuanya memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Meskipun Korlantas bangga dengan peningkatan penegakan hukum lalu lintas yang dicatat oleh E-TLE, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keberhasilan yang sejati bukanlah terletak pada banyaknya penindakan hukum yang dilakukan.

Baca Juga: Dukung Gizi Anak Bangsa, Dapur SPPG Polres Blora Layani 2.515 Penerima Manfaat melalui Program MBG

"Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum," ujar Agus. Beliau menambahkan bahwa keberhasilan sejati Korlantas adalah apabila semua pengguna jalan sudah tertib, sehingga sistem ETLE tidak perlu bekerja terlalu keras dalam menindak.

Hal ini menunjukkan bahwa tujuan akhir dari digitalisasi tilang adalah terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang mandiri di kalangan masyarakat.

Dengan target 5.000 kamera ETLE pada tahun 2027, Korlantas Polri optimis bahwa era di mana penindakan hukum berbasis digital menjadi norma, dan di mana praktik 'uang damai' hanya tinggal kenangan, akan segera terwujud secara merata di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Tulungagung. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tilang elekronik #tilang manual #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)