TULUNGAGUNG – Polemik mengenai Bandara IMIP Morowali kembali memanas setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara.
Kisruh yang bermula dari kritik keras Menteri Pertahanan Syafri Samsudin itu membuat publik bertanya-tanya mengenai status dan legalitas operasional bandara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut.
Dalam pernyataannya melalui akun Instagram, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengizinkan Bandara IMIP Morowali beroperasi sebagai bandara internasional.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal bandara ini ditetapkan hanya untuk penerbangan domestik, sehingga tidak memerlukan keberadaan petugas imigrasi maupun bea cukai.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa bandara tersebut dioperasikan secara eksklusif tanpa pengawasan negara.
Luhut menegaskan, keputusan pembangunan bandara IMIP diambil melalui rapat resmi pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Luhut Jelaskan Awal Pembangunan Bandara IMIP
Dalam penjelasannya, Luhut mengungkap bahwa dirinya kala itu memimpin langsung rapat terkait pemberian izin bandara bersama sejumlah instansi terkait.
Ia mengakui bahwa pembangunan bandara tersebut merupakan bentuk fasilitas bagi investor, sebagaimana praktik umum yang juga diterapkan negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
Menurutnya, investasi asing membutuhkan dukungan infrastruktur yang dapat menunjang mobilitas pekerja maupun logistik.
Karena itu, izin penerbangan domestik menjadi opsi yang dianggap paling proporsional untuk kawasan industri yang terus berkembang pesat seperti Morowali.
Luhut menambahkan bahwa Bandara IMIP Morowali tidak memiliki status bandara internasional, sehingga wajar apabila tidak dilengkapi fasilitas dan personel imigrasi serta bea cukai.
Ia menekankan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengoperasiannya.
Menhan Soroti Ketiadaan Petugas Negara
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Syafri Samsudin sempat mengkritik keras operasional Bandara IMIP.
Ia menilai bandara yang tidak dijaga perangkat negara berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi.
Dalam sebuah latihan intersep TNI, Syafri menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara merupakan anomali dalam sistem pertahanan Indonesia.
Menurut Syafri, celah tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas keluar-masuk orang maupun barang tanpa pengawasan negara.
Ia menilai kondisi itu berpotensi memicu risiko terhadap stabilitas nasional dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Pernyataannya tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana pemerintah mengontrol aktivitas di kawasan industri besar seperti IMIP.
Kemenhub Sudah Mencabut Status Internasional
Di tengah sorotan publik, terungkap bahwa Kementerian Perhubungan telah lebih dulu mencabut status internasional Bandara IMIP Morowali.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut terbit sebelum polemik ‘negara dalam negara’ di Morowali mencuat ke publik.
Artinya, secara hukum, bandara tersebut tidak memiliki kewenangan melayani penerbangan internasional sejak sebelum ramai diberitakan.
Dengan demikian, status Bandara IMIP saat ini murni sebagai bandara yang hanya melayani penerbangan domestik.
Tidak ada dasar regulasi yang memungkinkan bandara tersebut menerima penerbangan internasional atau mengoperasikan fungsi imigrasi dan bea cukai.
Sorotan Publik Terhadap Pengawasan Kawasan Industri
Polemik Bandara IMIP Morowali membuka kembali diskusi mengenai pengawasan negara terhadap kawasan industri dengan dominasi investasi asing.
Morowali menjadi salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan terhadap pergerakan barang dan tenaga kerja dianggap sangat strategis.
Meski Luhut telah memberikan klarifikasi, publik masih menilai perlunya penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran di kawasan industri strategis.
Pemerintah pun diharapkan meningkatkan transparansi dalam setiap keputusan terkait investasi dan infrastruktur penunjang.
Untuk saat ini, pemerintah memastikan operasional bandara tetap dalam pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut diharapkan dapat meredakan polemik sekaligus memberikan kepastian bagi publik mengenai legalitas dan keamanan operasional Bandara IMIP.***
Editor : Vidya Sajar Fitri