RADAR TULUNGAGUNG - Pemberhentian Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Khalil Staquf resmi menjadi polemik nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Menyikapi kegaduhan yang berkembang di ruang publik, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Miftachul Akhyar akhirnya menyampaikan tabayun atau klarifikasi terbuka guna meluruskan berbagai kesalahpahaman yang muncul.
Dalam pernyataannya, K.H. Miftachul Akhyar menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU bukanlah keputusan personal Rais Aam, melainkan hasil proses kelembagaan yang berjalan sesuai konstitusi organisasi.
Ia menyebut polemik ini muncul karena banyak pihak belum memahami alur dan mekanisme resmi yang ditempuh PBNU.
“Keputusan ini bukan tindakan sepihak individu. Ini adalah keputusan institusional PBNU yang diambil melalui forum-forum resmi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU,” ujar Rais Aam dalam pernyataannya.
Proses Resmi Pemberhentian Ketua Umum PBNU
Rais Aam menjelaskan, proses pemberhentian Ketua Umum PBNU telah berlangsung sejak pertengahan 2025, dipicu oleh persoalan tata kelola Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan pengawasan keuangan PBNU.
Tahapan awal dimulai melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Surabaya.
Rapat ini kemudian berlanjut dengan pertemuan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta.
Dalam forum tersebut, sejumlah saran dan keputusan terkait AKN NU disampaikan, namun disebut tidak diindahkan oleh Ketua Umum PBNU.
Situasi ini mendorong terbitnya Instruksi Rais Aam PBNU pada 25 Agustus 2025 yang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan AKN NU serta peninjauan nota kesepahaman PBNU dengan pihak mitra pelaksana.
Tabayun dan Rapat Penentuan
Upaya tabayun terhadap Ketua Umum PBNU dilakukan dua kali, masing-masing pada 13 dan 17 November 2025.
Namun, dalam pertemuan kedua, Gus Yahya disebut memilih mengakhiri pertemuan lebih awal sebelum waktu yang disediakan.
Gestur tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk dibawa ke rapat Syuriyah PBNU.
Rapat Harian Syuriyah PBNU digelar pada 20 November 2025 dan menghasilkan keputusan yang selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.
Rapat pleno tersebut dihadiri 118 peserta dari total 214 undangan dan secara bulat menyetujui pemberhentian Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Khalil Staquf.
Selain itu, rapat pleno juga menetapkan Dr. (H.C.) K.H. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 NU pada 2026.
Respons atas Musyawarah Kubro Lirboyo
Rais Aam juga menanggapi ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo.
Ia menegaskan bahwa forum kultural tersebut tetap dihormati, namun keputusan organisasi harus berjalan sesuai mekanisme jam’iyah NU.
“Kami sangat menghargai Musyawarah Kubro, tetapi marwah organisasi harus dijaga melalui jalur konstitusional,” tegasnya.
Pertimbangan legalitas dan konstitusional menjadi alasan utama Rais Aam tidak menghadiri forum tersebut, meski secara pribadi ia menyatakan keinginan untuk tetap menjaga komunikasi dan persatuan.
Upaya Menjaga Kebersamaan PBNU
Sebagai bentuk ikhtiar menjaga soliditas organisasi, PBNU menerima utusan dari panitia Musyawarah Kubro Lirboyo pada 22 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, disepakati pentingnya membuka ruang dialog agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi.
Syuriyah PBNU pun berencana mengagendakan penjelasan langsung kepada jajaran Mustasyar PBNU terkait latar belakang, tahapan prosedur, serta substansi keputusan rapat pleno.
Rais Aam berharap tabayun ini menjadi pedoman bersama dan meredam polemik terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU, sekaligus menjaga keutuhan dan marwah Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah besar umat Islam di Indonesia.***
Editor : Vidya Sajar Fitri