Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pegawai Dapur MBG Mau Diangkat P3K Februari 2026, P2G Protes Keras: Guru Honorer Bergaji Rp1 Juta Malah “Ditinggal” Pemerintah

Natasha Eka Safrina • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:35 WIB

Pegawai dapur MBG akan diangkat P3K Februari 2026. P2G protes karena guru honorer bergaji Rp1 juta justru belum diprioritaskan.
Pegawai dapur MBG akan diangkat P3K Februari 2026. P2G protes karena guru honorer bergaji Rp1 juta justru belum diprioritaskan.

JAKARTA - Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mencuat dan memantik kontroversi. Di tengah kabar itu, nasib guru honorer justru kembali menjadi sorotan karena masih banyak yang menerima gaji ratusan ribu hingga sekitar Rp1 juta per bulan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan tersebut. P2G mempertanyakan mengapa pegawai SPPG diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K, sementara rekrutmen P3K untuk guru honorer justru dihentikan sejak 2024.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K disebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Dalam Pasal 17, peraturan itu menyebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pengangkatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Update Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Kemenkeu Siap Buka Formasi hingga PPPK KemenHAM Resmi Dibuka

Pegawai SPPG yang Diangkat P3K: Kepala, Ahli Gizi, hingga Akuntan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nani Sudaryanti Deyang menjelaskan, pegawai SPPG yang diangkat menjadi P3K bukan seluruhnya, melainkan pegawai yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis.

“Mereka antara lain kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” kata Nani dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Januari 2026.

BGN mencatat, per Kamis, 8 Januari 2026, terdapat 19.800 SPPG yang sudah beroperasi. Setiap SPPG melayani sekitar 2.000 sampai 3.000 penerima manfaat per hari.

BGN juga memperkirakan pemerintah membutuhkan sedikitnya 30.000 SPPG untuk melayani sekitar 82,9 juta penerima manfaat selama program prioritas Prabowo tersebut berjalan.

Baca Juga: 5 Bansos Cair Jelang Ramadan 2026, PKH BPNT hingga BLT Dana Desa Dipastikan Lanjut, Ini Jadwal dan Rinciannya

Jika dihitung minimal tiga staf inti pada tiap SPPG dari 19.800 unit yang sudah berjalan, maka terdapat sekitar 59.400 pegawai yang berpeluang diangkat menjadi P3K dalam waktu dekat.

Namun, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pegawai SPPG tidak otomatis lolos menjadi P3K. Artinya, tetap ada mekanisme seleksi dan penyesuaian ketentuan yang berlaku.

P2G: Mengapa Guru Honorer Tak Diprioritaskan?

Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Khairi menilai negara seharusnya memperlakukan guru honorer dengan kebijakan yang setara. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tampak lebih cepat mengangkat pegawai SPPG dibanding guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

Baca Juga: Terjawab Sudah! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Dipastikan Mulai Maret, Ini Penjelasan Lengkap TPG, THR, dan Gaji ke-13

“Perhimpunan tenaga pendidik mempertanyakan mengapa negara tidak memperlakukan guru serupa dengan pegawai SPPG,” ujar Iman pada Rabu, 14 Januari 2026.

Meski demikian, Iman menekankan kritiknya bukan berarti menolak pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K. Namun, ia menyebut kebijakan itu menjadi tidak etis ketika pengangkatan P3K guru honorer justru ditutup.

Rekrutmen P3K Guru Honorer Ditutup, Diganti Skema Paruh Waktu

Pemerintah sejak 2024 memang menghentikan perekrutan P3K untuk guru honorer. Kebijakan ini berkaitan dengan berakhirnya target masa penataan honorer yang dijalankan sejak 2021.

Baca Juga: PHK Guru PPPK Terjadi di Sejumlah Daerah, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Lolos Seleksi: Ini Penjelasan Aturan ASN dan Cut Off Honorer

Masalahnya, kuota P3K yang disediakan selama ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah guru honorer di Indonesia. Alih-alih menambah kuota, pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menawarkan opsi P3K Paruh Waktu bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi.

P3K paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara tidak penuh dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Menurut P2G, skema ini belum menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer.

Iman juga menyinggung Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Ia menilai pengaturan tersebut belum menjamin peningkatan kesejahteraan signifikan bagi guru yang hanya berstatus paruh waktu.

Baca Juga: NRG Terbit Awal 2026, Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair Bulanan Februari-Maret? Ini Jadwal Lengkap dan Alur Resminya

Dinilai Langgar Mandat Konstitusi dan “Ketidakadilan Sistematis”

Atas dasar itu, P2G menyimpulkan pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K yang lebih cepat dibanding guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi. Iman menyebut pemerintah berisiko melanggar ketentuan mandatori spending, yakni kewajiban alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan.

Menurutnya, MBG lebih memenuhi unsur program kesejahteraan sosial dan kesehatan. Jika anggaran digunakan untuk menggaji pegawai SPPG, maka dana tersebut bukan dialokasikan untuk pendidikan.

Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Media Wahyu di Askar, menilai prioritas pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K mencerminkan perlakuan berbeda terhadap pihak yang mendukung program prioritas Prabowo. Ia menyebut kebijakan itu dapat melahirkan ketidakadilan sistematis.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Update Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Kemenkeu Siap Buka Formasi hingga PPPK KemenHAM Resmi Dibuka

Sebab, jika dibandingkan beban kerja pegawai SPPG yang baru berjalan beberapa bulan dengan pengabdian guru yang sudah bertahun-tahun, maka guru dinilai lebih layak untuk segera diangkat menjadi P3K.

Editor : Natasha Eka Safrina