Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Menggema, Benarkah Naik 12 Persen dan Cair Bertahap? Ini Penjelasan Resmi TASPEN

Natasha Eka Safrina • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:10 WIB

Isu rapel gaji pensiunan 2026 viral. Benarkah naik 12 persen dan cair bertahap? TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah.
Isu rapel gaji pensiunan 2026 viral. Benarkah naik 12 persen dan cair bertahap? TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah.

RADAR TULUNGAGUNGrapel gaji pensiunan 2026 menjadi topik hangat dalam beberapa pekan terakhir. Video YouTube dan pesan berantai di media sosial ramai membahas kepastian pembayaran rapel, lengkap dengan klaim bahwa kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen dan mulai dicairkan bertahap akhir Februari 2026. Narasi tersebut menyebar cepat dan memicu harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga keluarga penerima manfaat.

Dalam transkrip video yang viral, disebutkan bahwa rapel gaji pensiunan 2026 sudah masuk APBN sebagai belanja wajib negara dan hanya menunggu proses administrasi. Bahkan, disebutkan adanya tahapan pencairan bertahap karena besarnya jumlah penerima dan perlunya verifikasi data. Klaim ini membuat sebagian pensiunan yakin hak rapel akan segera diterima, meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah

Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun dan rapel merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada regulasi baru, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapel gaji pensiunan 2026.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan masih sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok sejak 1 Januari 2024. Aturan tersebut masih berlaku sepanjang 2025 dan berlanjut ke 2026 tanpa tambahan persentase baru.

Baca Juga: Heru Tjahjono Kawal Manfaat Program Makan Bergizi Gratis Untuk Warga Tulungagung

TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan. Informasi yang menyebut rapel sudah cair atau akan cair pada tanggal tertentu dipastikan tidak benar dan menyesatkan.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar hak pensiunan disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi viral. Pensiunan diminta selalu memeriksa kabar melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi perusahaan.

Kesimpulan

Dapat ditegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun rapel gaji pensiunan 2026. Seluruh pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Blackout 7 Hari: Jenderal Tegaskan yang Dimaksud Keadaan Darurat, Bukan Listrik Padam Total

Editor : Natasha Eka Safrina
#taspen #Pensiunan PNS #Rapel pensiunan 2026 #kenaikan gaji pensiun