Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Heboh Rapel Pensiun Diklaim Cair Bertahap, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Pembayaran Rapel Pensiunan

Novica Satya Nadianti • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:38 WIB

 

Rapel pensiun viral disebut cair bertahap, TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan dan pembayaran rapel pensiun.
Rapel pensiun viral disebut cair bertahap, TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan dan pembayaran rapel pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel pensiun kembali viral di media sosial setelah beredar video yang menyebut dana rapelan untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri telah dialokasikan serta mulai disalurkan secara bertahap. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa rapel pensiun merupakan hak penerima manfaat yang akan masuk otomatis ke rekening peserta tanpa perlu pendaftaran ulang.

Narasi video juga menyebut pencairan rapel pensiun tidak dilakukan serentak karena adanya proses verifikasi data untuk menghindari kesalahan transfer. Bahkan disebutkan pencairan bisa dilakukan mulai 10 Februari 2026, namun waktunya berbeda-beda tergantung kelengkapan administrasi dan status penerima manfaat.

Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan. Banyak yang mempertanyakan kepastian pencairan rapel serta nominal yang diterima, terutama setelah adanya klaim bahwa dana sudah dialokasikan oleh negara.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 11 Februari 2026 Naik Lagi! Antam Tembus Rp3.250.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menyebut informasi mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan yang beredar di masyarakat tidak benar karena belum ada instruksi resmi dari pemerintah. Seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Selain itu, TASPEN menjelaskan besaran rapelan atau penyesuaian pensiun, apabila nanti diberlakukan, sangat bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.

Penerapan Prinsip 5T dalam Pelayanan

TASPEN juga menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran manfaat pensiun berlangsung akurat dan bertanggung jawab.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok sebenarnya mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan bagi berbagai kategori penerima manfaat, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, janda atau duda, hingga penerima tunjangan kehormatan.

Imbauan Waspada Hoaks dan Gunakan Kanal Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Informasi resmi terkait kebijakan pensiun hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah.

Peserta pensiun dapat mengakses informasi melalui Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi taspen.co.id, serta akun media sosial resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh kabar yang belum pasti. Hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, informasi mengenai pencairan rapel pensiun masih belum memiliki dasar kebijakan yang sah.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #kenaikan pensiun #Klarifikasi Pemerintah #rapel pensiun #Pensiunan ASN