Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Klaim Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiun 2026 Cair Maret, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah dan Tidak Ada Rapel Baru

Novica Satya Nadianti • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:44 WIB

 

Rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 viral disebut cair Maret, TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel pensiun.
Rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 viral disebut cair Maret, TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 kembali viral setelah beredar video yang mengklaim nominal gaji pensiunan PNS akan mengalami penyesuaian serta disertai pembayaran rapel. Video tersebut menyebut rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 akan terlihat pada pencairan Maret 2026, bahkan dilengkapi tabel estimasi nominal berdasarkan golongan.

Narasi video juga menyebut kenaikan sebesar 12 persen menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan, sekaligus menyinggung jadwal pencairan gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Informasi tersebut memicu perhatian luas karena menyebut pencairan nominal terbaru bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Namun, kabar mengenai rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 tersebut menimbulkan kebingungan. Banyak pensiunan mempertanyakan kebenaran informasi setelah realisasi pembayaran gaji pensiun pada awal tahun masih menggunakan nominal lama.

TASPEN Pastikan Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiun Baru

PT TASPEN memberikan klarifikasi tegas terkait isu tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menjelaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang sudah berlaku sejak Januari 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran hingga sekarang.

Perusahaan juga menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Tanpa dasar hukum baru berupa peraturan pemerintah atau kebijakan resmi, lembaga pengelola dana pensiun tidak memiliki kewenangan melakukan penyesuaian nominal maupun pembayaran rapel.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN menambahkan, apabila kebijakan rapel diberlakukan di masa mendatang, besaran dana yang diterima tidak akan sama bagi setiap pensiunan. Nominal rapel bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal maksimal. Perhitungan manfaat pensiun dilakukan melalui sistem administrasi yang mengacu pada data individu peserta.

Komitmen Pelayanan dan Prinsip 5T

Dalam menjalankan pelayanan, TASPEN menegaskan komitmennya menerapkan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini bertujuan memastikan proses pembayaran manfaat pensiun berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

TASPEN juga memastikan pembayaran pensiun tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan selama peserta memenuhi persyaratan administrasi, termasuk proses otentikasi data.

Imbauan Cek Informasi Melalui Kanal Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral terkait kenaikan pensiun maupun rapel. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, situs resmi taspen.co.id, dan akun media sosial resmi perusahaan.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru mengenai rapel maupun kenaikan gaji pensiun. Dengan demikian, nominal pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi apabila terdapat perubahan kebijakan.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #gaji pensiun #kenaikan pensiun #rapel pensiun