Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiun 2026 Disebut Cair Maret, TASPEN Buka Fakta Sebenarnya: Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan

Novica Satya Nadianti • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:51 WIB
Rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 viral disebut cair Maret. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel pensiun.
Rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 viral disebut cair Maret. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video yang mengklaim adanya penyesuaian nominal gaji pensiunan PNS yang akan terlihat pada pencairan Maret 2026. Video tersebut menyebut rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 berkaitan dengan revisi besaran gaji berdasarkan golongan serta dikaitkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13.

Dalam narasi yang beredar, rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 disebut mengacu pada kenaikan sebesar 12 persen. Video juga menampilkan prediksi nominal gaji pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan asumsi tidak ada regulasi baru hingga Maret. Informasi tersebut memicu perhatian pensiunan karena dinilai memberi gambaran nominal yang akan diterima.

Namun, klaim tersebut menimbulkan pertanyaan setelah pembayaran gaji pensiun pada awal tahun masih menggunakan nominal lama tanpa tambahan rapel.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru

PT TASPEN memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

TASPEN menegaskan seluruh pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan sebesar 12 persen yang sering disebut dalam isu viral bukan kebijakan baru, melainkan penyesuaian yang telah berlaku sejak Januari 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran hingga sekarang.

Perusahaan juga menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Tanpa dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau kebijakan resmi lainnya, lembaga pengelola dana pensiun tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan rapel ataupun melakukan penyesuaian nominal baru.

Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua Pensiunan

TASPEN menjelaskan apabila kebijakan rapel diberlakukan di masa mendatang, nominal yang diterima peserta tidak akan sama. Besaran manfaat sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan perhitungan sesuai regulasi.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal maksimal. Perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data administratif masing-masing peserta.

Komitmen Pelayanan dan Prinsip 5T

Dalam memberikan layanan, TASPEN menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut menjadi pedoman untuk memastikan pembayaran manfaat pensiun berlangsung akurat dan transparan.

TASPEN juga memastikan pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk ketika bertepatan dengan hari libur, selama peserta telah melakukan proses otentikasi sesuai ketentuan.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi terkait kenaikan pensiun maupun rapel hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, situs taspen.co.id, dan media sosial resmi perusahaan.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru terkait rapel dan kenaikan gaji pensiun. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi yang beredar.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #Gaji Pensiunan #Pensiunan PNS #kenaikan pensiun #rapel pensiun