RADAR TULUNGAGUNG – Kabar rapel gaji pensiunan cair kembali viral di media sosial. Informasi tersebut menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama PT TASPEN sudah mulai menyalurkan rapel kenaikan gaji pensiunan secara bertahap ke rekening penerima manfaat.
Narasi yang beredar menyebut rapel gaji pensiunan cair merupakan hak pensiunan atas selisih pembayaran gaji lama dan gaji baru yang belum diterima. Bahkan, disebut pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang selama data penerima valid dalam sistem PT TASPEN.
Dalam video yang ramai dibagikan, dijelaskan bahwa rapel gaji pensiunan cair karena proses verifikasi data dilakukan secara bertahap. Perbedaan nominal juga disebut bergantung pada golongan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima masing-masing pensiunan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyebut informasi mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya. Seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk potensi penyesuaian nilai pensiun, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
Perusahaan pelat merah tersebut juga menegaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel gaji pensiunan dipastikan tidak benar karena belum ada instruksi resmi pemerintah.
Besaran Pensiun Bergantung Banyak Faktor
TASPEN menjelaskan, jika suatu saat kebijakan penyesuaian pensiun ditetapkan, besaran manfaat yang diterima peserta tidak selalu sama. Nilai pensiun dihitung berdasarkan sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, TASPEN memastikan seluruh layanan dilaksanakan berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk menjaga akurasi data sekaligus mencegah kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi viral terkait pencairan dana pensiun. Peserta dan keluarga diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan.
Untuk memperoleh informasi valid, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, media sosial resmi, maupun situs www.taspen.co.id.
TASPEN menegaskan setiap kebijakan baru terkait pensiun akan diumumkan secara resmi setelah ada keputusan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menunggu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Novica Satya Nadianti