Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Wacana Single Salary ASN 2026: Gaji Naik 25–30 Persen, Pelaksana hingga Pejabat Tinggi Bisa Tembus Rp60 Juta?

Ayu Dhea Cheryl • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:10 WIB

Wacana single salary ASN 2026 diproyeksikan menaikkan gaji 25–30 persen. Sistem baru ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu gaji utama berbasis jabatan dan kinerja.
Wacana single salary ASN 2026 diproyeksikan menaikkan gaji 25–30 persen. Sistem baru ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu gaji utama berbasis jabatan dan kinerja.

Wacana single salary ASN 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Skema penggajian baru ini disebut-sebut bakal membuat gaji ASN naik signifikan, bahkan diperkirakan mencapai 25 hingga 30 persen. Jika benar diterapkan mulai Januari 2026, kebijakan ini akan menjadi salah satu kenaikan terbesar dalam sejarah reformasi birokrasi.

Isu single salary ASN 2026 mengemuka setelah sejumlah pejabat negara mengusulkan perubahan sistem penggajian kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan struktur gaji PNS dan PPPK yang selama ini terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, hingga tunjangan daerah.

Dalam konsep single salary ASN 2026, seluruh komponen pendapatan tersebut akan dilebur menjadi satu besaran gaji utama. Besaran gaji nantinya ditentukan berdasarkan level jabatan dan capaian kinerja. Artinya, sistem ini menitikberatkan pada prinsip meritokrasi dan performa.

Baca juga:Kenaikan Gaji Bisa Capai 30 Persen

Salah satu poin paling menarik dari skema ini adalah proyeksi kenaikan pendapatan bersih ASN. Dalam sejumlah wacana yang beredar, kenaikan diperkirakan berada di kisaran 25–30 persen.

Jika terealisasi, angka tersebut akan menjadi lonjakan signifikan dibandingkan kebijakan kenaikan gaji sebelumnya. Bahkan, ini disebut sebagai persentase kenaikan tertinggi di era pemerintahan Presiden Prabowo, mengingat selama ini kenaikan gaji ASN cenderung berada di bawah angka tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan kenaikan gaji ASN melalui peraturan presiden pada 30 Juni 2025. Kebijakan itu mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara, guru, dosen, hingga tenaga kesehatan. Bahkan, kenaikan gaji hakim sempat diumumkan dengan persentase fantastis, meski jumlah hakim jauh lebih sedikit dibanding total ASN di Indonesia.

Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang, penerapan kenaikan 25–30 persen tentu menjadi kebijakan besar yang berdampak luas terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:Rincian Kisaran Gaji dalam Skema Baru

Meski belum final, pemerintah telah memberikan gambaran awal mengenai kisaran gaji dalam sistem penggajian berbasis grade dan performa ini.

Untuk ASN tingkat pelaksana, gaji diperkirakan berada di kisaran Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sementara ASN fungsional madya berpotensi menerima gaji Rp9 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Adapun pejabat administrator hingga eselon II disebut bisa memperoleh gaji Rp16 juta sampai Rp35 juta per bulan. Sedangkan untuk jabatan tinggi utama, seperti dirjen atau kepala lembaga, kisaran gaji diproyeksikan mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Perlu digarisbawahi, angka-angka tersebut masih berupa proyeksi dan belum bersifat final. Pemerintah masih akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebijakan anggaran negara.

Baca juga:Tujuan Single Salary ASN 2026

Reformasi sistem penggajian ini bukan sekadar menaikkan nominal gaji. Pemerintah menilai struktur penghasilan ASN saat ini terlalu kompleks dan kurang transparan. Banyaknya komponen tunjangan membuat sistem administrasi penggajian dinilai rumit.

Melalui single salary ASN 2026, pemerintah ingin:

Dengan sistem ini, kompensasi ASN akan lebih jelas dan terukur. Kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan besaran penghasilan, bukan sekadar masa kerja.

Baca juga:Implementasi Bertahap Mulai 2026

Rencananya, penerapan skema gaji tunggal ini dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2027. Tahap awal akan difokuskan pada ASN di instansi pusat sebelum diperluas ke daerah.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka Januari 2026 akan menjadi momentum penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Sistem penggajian ASN akan berubah secara fundamental, dari model berbasis banyak tunjangan menjadi satu kolom gaji utama.

Meski demikian, kepastian resmi tetap menunggu regulasi final dari pemerintah. ASN di seluruh Indonesia kini menanti kejelasan implementasi kebijakan tersebut.

Apabila benar terealisasi dengan kenaikan hingga 30 persen, single salary ASN 2026 bukan hanya menjadi kabar menggembirakan, tetapi juga sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara menjadi prioritas pemerintah ke depan.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#Gaji PNS 2026 #single salary ASN 2026 #kenaikan gaji asn #Skema Gaji Tunggal #Prabowo Subianto