JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Tiga nama yang sejak awal vokal, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, secara resmi mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Irwasum Polri.
Permohonan tersebut diajukan setelah penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan terhadap keduanya menjadi dasar utama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan untuk meminta langkah serupa diterapkan secara menyeluruh.
Surat permohonan itu dikirimkan pada Kamis lalu oleh tim kuasa hukum kubu Roy Suryo. Mereka menilai sejak awal perkara dugaan ijazah palsu Jokowi sudah bermasalah, baik dari sisi hukum maupun prosedur penyidikan. Karena itu, mereka meminta agar penyidikan dihentikan demi kepastian hukum.
Penghentian Dua Tersangka Dinilai Berimplikasi Menyeluruh
Dalam keterangannya, pihak Roy Suryo Cs menilai pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka sebelumnya semestinya berdampak pada keseluruhan laporan. Mereka mengacu pada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Menurut mereka, SP3 merupakan bentuk penghentian perkara secara administratif dan hukum. Jika surat laporan dicabut, maka seharusnya pencabutan tersebut berlaku secara keseluruhan, bukan hanya kepada sebagian pihak.
Pernyataan itu juga diperkuat dengan keterangan ahli yang didengar dalam proses sebelumnya. Ahli menilai penghentian terhadap dua nama dalam satu laporan yang sama menimbulkan ketidakkonsistenan hukum. Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi melanggar asas keadilan.
Baca Juga: BSU Kemenag 2025 Cair Rp600.000 per 2 Bulan, Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya
Jokowi: Maaf Urusan Pribadi, Hukum Tetap Jalan
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menanggapi isu tersebut dengan sikap yang cukup tegas namun terbuka. Jokowi menyatakan bahwa urusan maaf memaafkan adalah ranah pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jokowi menegaskan, meskipun secara pribadi pintu maaf terbuka, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan hukum memiliki mekanisme dan jalurnya sendiri yang tidak bisa dicampuradukkan dengan urusan personal.
“Maaf memaafkan itu urusan pribadi, tidak ada masalah. Tapi urusan hukum tentu berbeda,” ujar Jokowi sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Peluang Maaf Masih Terbuka
Pernyataan Jokowi tersebut memunculkan spekulasi mengenai peluang penyelesaian secara personal. Jokowi menyebut jika para pihak datang secara baik-baik, sebagaimana yang pernah dilakukan Egi Sujana sebelumnya, maka hal itu menjadi urusan kemanusiaan dan etika pribadi.
Meski demikian, Jokowi kembali menegaskan bahwa keinginannya agar perkara ini tetap diuji di persidangan. Menurutnya, proses pengadilan justru menjadi ruang paling tepat untuk menguji kebenaran secara terbuka dan objektif.
Kasus Ijazah Jokowi Masih Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memang menjadi perhatian publik sejak awal. Berbagai pihak saling melontarkan argumentasi, mulai dari laporan hukum hingga adu pendapat di ruang publik.
Permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo Cs kini menjadi babak baru. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bersikap profesional, transparan, dan konsisten dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Publik pun menanti apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau justru kasus ini berlanjut hingga meja hijau, sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani