Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Tim Roy Suryo Desak Penyidikan Dihentikan di Mabes Polri

Auliya Nur'Aini Khafadzoh • Minggu, 15 Februari 2026 | 14:55 WIB

Kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Tim Roy Suryo desak Mabes Polri hentikan penyidikan yang dinilai melanggar undang-undang.
Kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Tim Roy Suryo desak Mabes Polri hentikan penyidikan yang dinilai melanggar undang-undang.

JAKARTA – Polemik kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Tim kuasa hukum Roy Suryo bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat dan Relawan Teknologi (BAL RT) secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Langkah ini diambil karena mereka menilai sejak awal penanganan perkara tersebut sarat pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan undang-undang.

Permohonan penghentian penyidikan kasus ijazah Jokowi itu disampaikan langsung ke Mabes Polri pada Rabu (12/2/2026). Meski surat diserahkan di Mabes, konferensi pers digelar terpisah dengan dihadiri sejumlah advokat, saksi ahli, serta prinsipal yang terlibat dalam perkara tersebut. Tim menegaskan, laporan yang menjerat Roy Suryo seharusnya tidak bisa diproses sebelum perkara utama dugaan ijazah palsu selesai secara hukum.

Menurut tim kuasa hukum, kasus ijazah Jokowi semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme ilmiah dan hukum yang sah. Jika keaslian ijazah belum diputuskan pengadilan, maka laporan pencemaran nama baik yang bergantung pada isu tersebut dinilai prematur dan berpotensi melanggar hak saksi.

Tim Hukum Klaim Ada Pelanggaran Undang-Undang

Dalam konferensi pers tersebut, tim advokat menjelaskan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tia Fauziah awalnya berstatus sebagai saksi fakta dalam laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan TPUA ke Mabes Polri. Mereka bahkan sempat mendatangi Universitas Gadjah Mada untuk mengklarifikasi dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Namun, di tengah proses pengaduan masyarakat (dumas) yang masih berjalan di Mabes Polri, justru muncul laporan baru ke Polda Metro Jaya. Ironisnya, Roy Suryo yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menilai langkah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Dalam undang-undang jelas disebutkan, saksi tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik. Bahkan, jika ada tuntutan hukum, wajib ditunda sampai perkara pokok diputus pengadilan dan inkrah,” ujar salah satu advokat.

Pencabutan LP Dinilai Gugurkan Seluruh Perkara

Poin penting lain yang disoroti tim hukum adalah pencabutan laporan polisi (LP) terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Berdasarkan keterangan ahli hukum dan mantan pejabat tinggi Polri, pencabutan satu LP dalam satu nomor perkara seharusnya menggugurkan seluruh laporan yang dibundel dalam LP tersebut.

“Ini satu LP, satu nomor. Kalau dua dicabut dan diterbitkan SP3, maka enam lainnya otomatis gugur. Kecuali pencabutan karena kematian, dan itu tidak terjadi dalam kasus ini,” tegas tim kuasa hukum.

Menurut mereka, proses yang tetap berjalan terhadap Roy Suryo justru menunjukkan adanya cacat prosedur dan dugaan intimidasi hukum. Hal ini dinilai merugikan klien mereka yang sudah hampir satu tahun mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat status hukum tersebut.

Soroti Penggunaan Laboratorium Forensik

Tim hukum juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai terlalu dini melibatkan laboratorium forensik. Pada tahap penyelidikan, penyidik disebut telah meminta pemeriksaan ke Puslabfor dan menyimpulkan dokumen identik.

“Penyelidikan seharusnya hanya mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Pemeriksaan forensik seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, bukan sebaliknya,” kata tim BAL RT.

Karena itu, mereka memilih mengangkat persoalan ini langsung ke Mabes Polri agar mendapat atensi dan koreksi menyeluruh.

Dorong Transparansi Data Publik

Dalam kesempatan yang sama, tim juga mengapresiasi keputusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permintaan pembukaan data terkait riwayat pendidikan, dengan pengecualian data pribadi seperti NIK, NPWP, dan nilai akademik. Mereka menilai keterbukaan informasi ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik kasus ijazah Jokowi secara transparan.

Tim hukum berharap Mabes Polri segera menghentikan penyidikan dan menunggu putusan hukum tetap atas dugaan ijazah palsu. Mereka juga mengajak publik untuk menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan opini.

 

Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh
#Kasus Ijazah Jokowi #polda metro jaya #roy suryo #Mabes Polri #ijazah jokowi