RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR pensiunan 2026 kembali ramai dibahas setelah beredar video yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pencairan THR, rapelan, dan gaji ke-13 pada Maret 2026.
Dalam narasi yang viral, THR pensiunan 2026 disebut akan cair bersamaan dengan rapelan hak tertunda dan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN aktif, TNI, Polri, serta pensiunan. Informasi itu terdengar meyakinkan karena dikaitkan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri.
Namun, benarkah THR pensiunan 2026 sudah memiliki dasar hukum resmi dan siap dicairkan Maret?
Klarifikasi Resmi PT TASPEN
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Perusahaan menekankan seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya sah apabila telah diumumkan secara resmi.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, kabar yang menyebut rapelan akan cair bersamaan dengan THR belum dapat dibenarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang telah diatur berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan tambahan maupun pembayaran rapelan.
Rapelan Tidak Otomatis untuk Semua
TASPEN menjelaskan, jika suatu saat ada kebijakan penyesuaian, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua pensiunan otomatis menerima nominal maksimal.
Perusahaan juga mengingatkan pentingnya memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan hak peserta tersalurkan secara akurat.
Dengan demikian, klaim bahwa THR pensiunan 2026 cair Maret dan disertai rapelan masih belum memiliki pengumuman resmi yang bisa diverifikasi. Pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu keputusan pemerintah sebelum mengambil langkah finansial.
Editor : Novica Satya Nadianti