RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR Pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar potongan video YouTube yang menyebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk mencairkan tunjangan hari raya bagi ASN dan para pensiunan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Dalam video tersebut dijelaskan, pemerintah menyiapkan paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain diskon transportasi dan bantuan sosial, disebutkan pula pencairan tunjangan hari raya dengan nilai total mencapai Rp55 triliun. Narasi ini kemudian dikaitkan dengan THR Pensiunan 2026, sehingga memunculkan spekulasi soal kenaikan nominal pensiun.
Informasi itu cepat menyebar di media sosial dan aplikasi percakapan. Sejumlah pensiunan mulai menanyakan kepastian pencairan dan kemungkinan adanya penyesuaian besaran pensiun tahun depan.
PT TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menilai penting untuk meluruskan kabar tersebut agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun dan tunjangan hari raya merupakan kewenangan pemerintah. Setiap keputusan resmi akan diumumkan melalui regulasi yang sah dan disampaikan lewat kanal resmi.
Besaran Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
Terkait isu kenaikan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel atau penyesuaian sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan otomatis mendapatkan nominal maksimal seperti yang beredar dalam berbagai simulasi di media sosial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada kepastian penyesuaian baru untuk 2026.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan THR Pensiunan 2026 hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, atau mengakses situs www.taspen.co.id untuk mendapatkan informasi valid dan terbaru.
Dengan klarifikasi ini, dapat ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan pensiun maupun perubahan besaran THR Pensiunan 2026. Publik diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina