RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai kenaikan pensiun dan rapel pensiunan kembali ramai dibicarakan di media sosial dan kanal YouTube. Dalam sejumlah konten yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian besaran uang pensiun yang dikaitkan dengan perubahan struktur penggajian nasional.
Narasi yang beredar juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan dijadwalkan cair sekitar awal Juli 2026. Informasi tersebut memicu harapan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima pensiun lainnya mengenai kemungkinan adanya penyesuaian atau tambahan manfaat.
Namun, isu mengenai kenaikan pensiun dan rapel pensiunan tersebut belum memiliki kepastian kebijakan resmi dari pemerintah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun penyesuaian nilai pensiun pokok.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, perusahaan menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat keputusan pemerintah mengenai penetapan atau penyesuaian pensiun pokok,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan perusahaan.
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel pensiunan yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.
Besaran Pensiun Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN menjelaskan bahwa jika suatu saat pemerintah menetapkan penyesuaian pensiun, besaran manfaat yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.
Nilainya sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan terakhir saat aktif bekerja, masa kerja yang diakui, serta aturan perhitungan yang berlaku.
Artinya, tidak semua penerima manfaat akan mendapatkan nominal maksimal karena sistem perhitungan pensiun bersifat proporsional.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan bagi pensiunan.
Imbauan Agar Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
TASPEN juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Informasi mengenai kebijakan pensiun, termasuk kenaikan pensiun dan rapel pensiunan, hanya dapat dipastikan melalui pengumuman resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Sebagai lembaga pengelola program pensiun ASN, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan layanan berdasarkan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi resmi dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500-919 atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi tersebut, para pensiunan diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan kenaikan pensiun di masa mendatang.
Editor : Novica Satya Nadianti