RADAR TULUNGAGUNG - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado istimewa bagi para buruh dan pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Dalam momentum yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Presiden mengumumkan tiga regulasi baru yang bertujuan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Salah satu kebijakan yang paling mendapat perhatian adalah Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut memberikan jaminan sosial yang lebih kuat bagi pengemudi transportasi online sekaligus meningkatkan porsi pendapatan yang diterima para mitra pengemudi.
Selain Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah juga menerbitkan aturan terkait mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perlindungan bagi awak kapal perikanan. Ketiga regulasi itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang menghadiri peringatan May Day 2026.
Satgas PHK Dibentuk untuk Lindungi Buruh
Kebijakan pertama yang diumumkan Presiden adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Menurut Prabowo, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Pemerintah ingin memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani lebih cepat sehingga dampak sosial dan ekonomi akibat PHK bisa diminimalkan.
Keberadaan satgas ini diharapkan menjadi instrumen koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam mencari solusi terbaik ketika terjadi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri.
Ratifikasi Konvensi ILO untuk Awak Kapal Perikanan
Regulasi kedua yang diumumkan adalah Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
Melalui ratifikasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan. Konvensi internasional itu mengatur berbagai aspek penting, mulai dari keselamatan kerja, kondisi kerja yang layak, hingga perlindungan kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program pembangunan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir sekaligus memperkuat sektor perikanan nasional.
Baca Juga: Radar Tulungagung Genap 24 Tahun, Heru Tjahjono: Harus Tetap Jadi Media Penyeimbang
Pendapatan Driver Online Naik Menjadi 92 Persen
Sorotan utama dalam peringatan Hari Buruh 2026 adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi transportasi online harus mendapatkan perlindungan yang memadai karena memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian nasional.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan adanya perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi para pengemudi.
Kebijakan yang paling disambut antusias adalah perubahan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan, kini porsinya meningkat menjadi minimal 92 persen.
Dengan ketentuan baru tersebut, potongan yang dapat diambil oleh perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan pendapatan bersih jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.
"Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo saat menyampaikan pidato di hadapan massa buruh.
Kehadiran tiga regulasi baru tersebut menandai langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor. Mulai dari buruh industri, awak kapal perikanan, hingga pengemudi transportasi online, seluruhnya mendapat perhatian melalui kebijakan yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Baca Juga: 5 Arti Kedutan Mata Kiri Atas Menurut Primbon Jawa dan Medis, Pertanda Kesedihan hingga Kurang Tidur
Editor : Fadhilah Salsa Bella