Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026, Ini Strategi Pemerintah untuk Mengentaskan 2,38 Juta Penduduk Miskin Ekstrem

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 22 Juni 2026 | 12:47 WIB
Target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 menjadi fokus pemerintah. Sebanyak 2,38 juta warga masuk kategori miskin ekstrem (Pinterest).
Target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 menjadi fokus pemerintah. Sebanyak 2,38 juta warga masuk kategori miskin ekstrem (Pinterest).

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Target ambisius tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen untuk mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR. Pemerintah menegaskan pengentasan kemiskinan tidak hanya dilakukan melalui bantuan sosial, tetapi juga melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.

Target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 menjadi tantangan besar mengingat masih terdapat jutaan warga Indonesia yang hidup dalam kondisi sangat rentan. Pemerintah pun menyiapkan berbagai program perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi untuk mencapai sasaran tersebut.

Apa Itu Kemiskinan Ekstrem?

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan penduduk miskin ekstrem sebagai masyarakat yang memiliki kemampuan daya beli setara 2,15 dolar Amerika Serikat berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) per kapita per hari.

Dengan menggunakan nilai PPP tahun 2024 yang setara sekitar Rp5.900, kategori miskin ekstrem mencakup warga yang memiliki pengeluaran di bawah Rp12.885 per hari.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam program Buka Data, jumlah penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem di Indonesia saat ini mencapai sekitar 2,38 juta orang.

Angka tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan dukungan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Baca Juga: Bansos Juni 2026 Kembali Cair, Kemensos Tambah 470 Ribu KPM Baru untuk PKH dan BPNT

Tiga Strategi Utama Pengentasan Kemiskinan

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menerapkan tiga strategi utama.

Pertama adalah penghapusan kantong-kantong kemiskinan yang selama ini menjadi pusat konsentrasi warga miskin ekstrem.

Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial, subsidi, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Ketiga strategi tersebut dijalankan secara terpadu dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima manfaat.

DTSEN Jadi Kunci Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Pemerintah menempatkan DTSEN sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Basis data ini digunakan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kelompok yang menjadi prioritas antara lain lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Sementara itu, bagi warga miskin ekstrem yang masih berada dalam usia produktif, pemerintah mulai menggeser pendekatan dari sekadar bantuan sosial menuju pemberdayaan ekonomi.

Mereka diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh akses permodalan usaha, hingga mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas.

Baca Juga: Tidur Sekamar dengan Kiai Nurul Huda

Ada 18 Program untuk Menekan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah menyiapkan sedikitnya 18 program yang mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Program perlindungan dasar meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).

Selain itu terdapat berbagai bantuan yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, seperti subsidi listrik, kompensasi bahan bakar minyak (BBM), serta bantuan pangan.

Di sektor pendidikan, pemerintah menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Sekolah Rakyat, hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Sementara untuk mendukung kualitas hunian dan akses mobilitas masyarakat, tersedia program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) serta subsidi transportasi melalui layanan kereta api dan kapal laut.

Fokus pada Pemberdayaan dan Kemandirian

Selain bantuan sosial reguler, pemerintah juga mengembangkan program universal dan afirmatif yang bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat.

Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis, PKH, magang bagi lulusan baru, beasiswa LPDP, Kredit Usaha Rakyat (KUR), koperasi desa, hingga subsidi pupuk bagi petani.

Berbagai program itu dirancang untuk menjangkau seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari masa kehamilan, usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia.

Meski demikian, keberhasilan mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 tidak hanya bergantung pada jumlah program yang tersedia. Akurasi data, konsistensi pelaksanaan, dan keberlanjutan kebijakan menjadi faktor penting dalam memastikan jutaan warga miskin ekstrem dapat keluar dari kondisi kemiskinan dan memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Baca Juga: BPNT Juni 2026 Mulai Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima dengan NIK KTP Secara Online

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Kemiskinan Ekstrem 2026 #Bansos Pemerintah #DTSEN #program keluarga harapan #Prabowo Subianto