JAKARTA - PPPK paruh waktu mendapat kepastian baru setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati kebijakan untuk memberikan kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang memenuhi ketentuan juga akan diberi peluang mengikuti proses seleksi PNS.
Kebijakan PPPK paruh waktu tersebut menjadi hasil finalisasi rapat koordinasi DPR RI bersama pemerintah. Pembahasan dilakukan setelah DPR menerima berbagai masukan mengenai status PPPK paruh waktu dan keinginan guru PPPK untuk menjadi PNS.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta unsur Sekretariat Negara. Pemerintah juga melakukan sinkronisasi data untuk memastikan kebijakan sesuai kebutuhan guru dan kemampuan anggaran.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun, Benarkah Langsung Berakhir? Ini Penjelasannya
231.246 PPPK Paruh Waktu Guru
Kementerian PAN RB memaparkan data tenaga guru dalam rapat tersebut. Jumlah PPPK guru disebut mencapai 955.245 orang.
Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru mencapai 231.246 orang. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan penataan tenaga pendidik.
Selain melihat jumlah pegawai, pemerintah harus menghitung kebutuhan guru berdasarkan sekolah, mata pelajaran, serta kementerian yang menaungi satuan pendidikan.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Perhitungan tersebut diperlukan agar pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat berjalan sesuai formasi yang tersedia.
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS
Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga mendapat peluang mengikuti seleksi PNS.
Dalam rapat disebutkan, pendaftaran seleksi PNS diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Namun, jumlah formasi, persyaratan, dan mekanisme seleksi belum disampaikan secara rinci.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan
Pemerintah akan mengumumkan tahapan tersebut setelah seluruh perhitungan kebutuhan dan formasi selesai dilakukan.
Kesempatan menjadi PNS ini menjadi salah satu poin penting karena keinginan PPPK untuk beralih ke status PNS sebelumnya banyak disampaikan kepada DPR RI.
Penataan tersebut juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru madrasah negeri, serta guru TK.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Kebutuhan Guru Nasional Capai 526.689 Formasi
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai satuan pendidikan. Di antaranya sekolah di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Proyeksi juga mencakup kebutuhan guru untuk sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.
Baca Juga: Honor PPPK Paruh Waktu Naik, Pemkab Tulungagung Kejar Rampungkan PAK 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
Sementara Kementerian Agama menyebut kebutuhan guru madrasah telah disesuaikan dengan perhitungan serta simulasi yang dilakukan pemerintah.
Anggaran 2027 Tetap Dijaga
Menteri Keuangan memastikan kebijakan penataan guru telah diperhitungkan dari sisi anggaran.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan
Pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Kebijakan tersebut disebut dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.
Defisit anggaran pada 2027 tetap akan dijaga sebesar 2,4 persen. Pemerintah menyatakan seluruh kebutuhan telah dihitung agar kebijakan penataan tenaga guru tidak membahayakan kondisi fiskal negara.
Hal ini menjadi bagian penting karena pengangkatan pegawai menjadi penuh waktu akan berdampak terhadap kebutuhan belanja pemerintah.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Status Pegawai Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan adanya kesepakatan mengenai status kepegawaian.
Status pegawai akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut sekaligus menjawab dua harapan yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, terkait dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, mengenai perubahan status tenaga dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan ASN.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan
Kemendagri akan mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah. Kepala daerah juga diminta tidak lagi merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah dan DPR berharap persoalan kepegawaian guru dapat segera dituntaskan. Tahapan berikutnya akan bergantung pada formasi, jadwal, mekanisme, serta ketentuan resmi yang disiapkan pemerintah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Kementerian Sekretariat Negara RI