P3K Jadi PNS, DPR Soroti Kesenjangan Status dan Dorong Kesetaraan ASN

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:10 WIB
P3K jadi PNS kembali disorot DPR. Simak mekanisme seleksi, kepastian status, peluang karier, hingga nasib P3K Paruh Waktu. (Youtube. com)
P3K jadi PNS kembali disorot DPR. Simak mekanisme seleksi, kepastian status, peluang karier, hingga nasib P3K Paruh Waktu. (Youtube. com)

JAKARTA - P3K jadi PNS kembali menjadi aspirasi yang disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI. Peralihan status dinilai dapat memberi kepastian karier, kesejahteraan, dan perlindungan bagi guru serta tenaga kependidikan.

Aspirasi P3K jadi PNS disampaikan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN). Mereka menilai status PNS yang bersifat tetap dapat memberikan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan dibandingkan harus memikirkan perpanjangan perjanjian kerja.

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga membahas kesenjangan antara PNS dan P3K. Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan status P3K menjadi PNS tetap memiliki dasar hukum dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: P3K Sekolah Rakyat: Cara Cek Kelulusan Seleksi Kompetensi dan Arti Kode P/L yang Wajib Dipahami

P3K Bisa Ikut Seleksi CPNS

Peralihan status P3K menjadi PNS saat ini tidak dilakukan secara otomatis. P3K yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut sebelumnya diatur melalui Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan bagi P3K yang akan mengikuti seleksi pengadaan ASN.

Aturan tersebut juga mengatur pemberhentian atas permintaan sendiri bagi P3K yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN. Karena itu, P3K yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu memahami persyaratan dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Skor Aman P3K Sekolah Rakyat 2026, Nilai 530-570 Disebut Masuk Zona Top Ranking

DPR Soroti Kesenjangan PNS dan P3K

Dalam rapat, anggota DPR menilai pemerintah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh mengenai jumlah P3K yang masih membutuhkan kepastian status.

Kesenjangan antara PNS dan P3K dinilai tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian. Persoalan tersebut juga menyangkut kepastian karier, pengembangan kompetensi, hingga perlakuan di lingkungan kerja.

DPR meminta pemerintah memastikan kebijakan kepegawaian tidak menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan atau “kasta” antara sesama ASN.

Baca Juga: Kemensos Rilis Aturan Seleksi P3K Sekolah Rakyat 2026, Cek Dokumen Wajib dan Dress Code Ujian CAT

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah selama ini masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketika kemampuan fiskal daerah terbatas, pembayaran gaji P3K dapat ikut terdampak.

Mengapa Status P3K Dibentuk?

Kementerian PAN RB menjelaskan, keberadaan P3K memiliki latar belakang tertentu dalam sistem ASN. Sebelum adanya UU Nomor 5 Tahun 2014, status ASN pada dasarnya hanya mengenal PNS.

Namun, banyak tenaga honorer dan non-ASN bekerja dengan status serta penghasilan yang tidak seragam. Kondisi tersebut mendorong pemerintah membentuk skema P3K sebagai bagian dari sistem ASN.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi P3K Sekolah Rakyat 2026 Resmi Rilis, Cek Arti Kode P/L

P3K juga dirancang untuk mengakomodasi tenaga dengan keahlian tertentu, termasuk mereka yang memiliki kompetensi khusus. Dalam perkembangannya, skema tersebut turut digunakan untuk menata tenaga honorer.

Pemerintah menegaskan P3K tidak perlu khawatir terhadap masa kerja selama memiliki kinerja baik dan mematuhi disiplin. Perjanjian kerja memang memiliki periode evaluasi, tetapi bukan berarti pegawai otomatis diberhentikan setelah kontrak berakhir.

P3K Bisa Dikembangkan dan Mutasi

Pemerintah juga menyebut P3K memiliki ruang untuk mengembangkan kompetensi. Pelatihan dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan dapat dibiayai oleh instansi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Prediksi Soal Matematika Ujian P3K Sekolah Rakyat 2026 dan Cara Menjawabnya

Selain itu, P3K kini dapat menjalani mutasi dalam satu instansi. Perpindahan unit kerja diperbolehkan sepanjang tidak mengubah jabatan dan tetap mengikuti aturan kepegawaian.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi P3K yang ingin mengikuti seleksi PNS. Jika mengikuti seleksi dan tidak lulus, pegawai masih dapat kembali menjalankan statusnya sebagai P3K sesuai ketentuan.

P3K Paruh Waktu sebagai Masa Transisi

Dalam rapat tersebut turut dibahas P3K Paruh Waktu. Pemerintah menyebut skema tersebut merupakan strategi transisi agar tenaga non-ASN tidak mengalami pemberhentian massal.

Baca Juga: P3K Paruh Waktu Kemenag Segera Beralih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

P3K Paruh Waktu diberikan NIP untuk memperoleh kepastian hukum. Jika anggaran daerah belum mencukupi karena batas belanja pegawai, pegawai dapat tetap dibayarkan menggunakan anggaran yang tersedia.

Ketika kemampuan anggaran sudah mencukupi, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi P3K sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, aspirasi P3K jadi PNS masih membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan perubahan atau pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang. Pemerintah membuka ruang selama mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang memungkinkan.

Baca Juga: P3K Sekolah Rakyat: Pengumuman Hasil CAT Ditunggu, Ini Tahap SKT Berikutnya

Bagi pemerintah, penataan ASN tetap diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kinerja birokrasi, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga guru dan kependidikan tetap terpenuhi.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Media Info Guru
p3k P3K jadi PNS P3K Paruh Waktu pns Seleksi CPNS