JAKARTA - Cara mencairkan JHT lewat JMO dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya dimulai dari membuat akun, melakukan pengkinian data, memastikan status kepesertaan nonaktif, hingga mengajukan klaim manfaat JHT.
Dalam tutorial yang dibagikan, peserta yang belum memiliki aplikasi JMO terlebih dahulu diminta mengunduh dan memasangnya melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna baru dapat memilih menu pembuatan akun.
Saat membuat akun, peserta diminta melengkapi sejumlah data. Di antaranya kewarganegaraan, status kepesertaan sebagai penerima upah, nama, NIK, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipastikan.
Tiga Syarat Sebelum Klaim JHT
Dalam tutorial tersebut disebutkan ada tiga hal yang perlu dipenuhi. Pertama, peserta harus sudah melakukan pengkinian data. Kedua, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah nonaktif. Ketiga, saldo yang dapat dicairkan melalui cara tersebut maksimal Rp15 juta.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Ditangguhkan, Ini Penyebabnya
Pengkinian data dilakukan melalui halaman utama aplikasi JMO. Peserta dapat memilih menu pengkinian data, kemudian mengikuti enam tahapan yang tersedia.
Tahap pertama adalah memeriksa data kepesertaan. Peserta perlu memastikan NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah benar.
Tahap berikutnya adalah verifikasi peserta menggunakan foto wajah. Setelah itu, peserta melengkapi data kontak, seperti nomor HP, email, dan NPWP. NPWP disebut bersifat opsional.
Selanjutnya, peserta mengisi data kependudukan. Informasi yang diminta mencakup alamat domisili, nama gadis, dan status perkawinan.
Pada tahap kelima, peserta diminta mengisi data tambahan serta kontak darurat. Data tersebut antara lain pendidikan terakhir dan golongan darah. Setelah seluruh informasi diisi, peserta masuk ke tahap konfirmasi.
Jika seluruh data sudah sesuai, peserta dapat memberikan tanda centang dan menekan tombol konfirmasi. Pengkinian data kemudian dinyatakan berhasil.
Ajukan Klaim Manfaat JHT
Setelah pengkinian data selesai, peserta perlu memastikan status kepesertaan sudah nonaktif. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui menu kartu kepesertaan di aplikasi JMO.
Baca Juga: Guru Honorer 2027 Masih Dibutuhkan, Ada Skema Transisi Setelah 31 Desember 2026
Jika status menunjukkan nonaktif, peserta dapat melanjutkan pengajuan klaim. Dalam tutorial tersebut, status nonaktif disebut biasanya terjadi sekitar satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena PHK.
Berikutnya, peserta kembali ke menu utama dan memilih Jaminan Hari Tua. Kemudian pilih menu klaim manfaat JHT.
Peserta diminta menentukan alasan klaim, misalnya mengundurkan diri atau PHK, sesuai kondisi masing-masing. Setelah itu, data kepesertaan kembali diperiksa sebelum pengajuan dilanjutkan.
Pada tahap berikutnya, peserta kembali menjalani verifikasi wajah. Setelah proses tersebut, peserta perlu mengisi data NPWP dan rekening bank.
Bagian rekening menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta mengisi nama pemilik rekening sesuai data yang tercantum pada rekening.
Setelah data rekening selesai, peserta dapat melihat rincian saldo klaim JHT. Jika seluruh informasi sudah benar, pengajuan dapat dilanjutkan hingga muncul pemberitahuan bahwa proses klaim berhasil diajukan.
Namun, pengajuan tersebut tidak berarti saldo langsung masuk ke rekening. Dalam tutorial disebutkan, pencairan paling cepat membutuhkan waktu satu hingga dua hari kerja. Sementara batas maksimal yang disebutkan adalah tujuh hari kerja.
Peserta disarankan memeriksa perkembangan pencairan secara berkala. Dengan mengikuti tahapan tersebut, proses klaim JHT dapat dilakukan melalui JMO secara online sesuai kondisi dan persyaratan kepesertaan.
Editor : Maylanni Diana Fitri