JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 memasuki tahapan pemutakhiran dan validasi data. Batas pemutakhiran data disebut berlangsung hingga 13 September, dilanjutkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada 15-19 September dan proses penyaluran setelah penerbitan SP2D hingga akhir bulan.
Informasi tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai progres pencairan TPG September 2026. Guru diminta memperhatikan data pada Dapodik dan Info GTK karena informasi yang tampil di Info GTK berasal dari data yang dialirkan dari Dapodik.
Skema pencairan bulanan ini berlaku bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, serta guru non-ASN yang telah bersertifikasi. Dalam penjelasan tersebut, nominal TPG untuk guru non-ASN disebut sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan guru ASN menerima sesuai gaji pokok.
Baca Juga: TPG THR 100% 2026 Belum Cair, Regulasi Disebut Sudah Ada
Mekanisme penyaluran dilakukan melalui transfer langsung dari kas negara ke rekening penerima. Namun, proses pencairan tetap bergantung pada validasi data dan tahapan administrasi yang harus dilalui.
Jadwal TPG September 2026
Tahapan pertama adalah pemutakhiran serta sinkronisasi data. Batas yang disebut dalam informasi tersebut adalah 13 September 2026. Pada tahap ini, data Dapodik perlu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya, termasuk data beban jam mengajar dan keaktifan guru.
Data tersebut kemudian disinkronkan dan dialirkan ke Info GTK untuk proses validasi. Karena itu, jika terdapat data yang perlu diperbaiki pada Info GTK, perbaikannya perlu dilakukan melalui Dapodik.
Baca Juga: TPG Juli-Agustus 2026 Belum Cair? Pencairan Disebut Tetap Berlanjut pada September
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah linearitas jam mengajar. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa guru perlu memastikan 20 jam tatap muka yang dimiliki sesuai dan linier sehingga dapat melalui proses validasi di Info GTK.
Tahap kedua berlangsung pada 15-19 September 2026. Periode ini menjadi jadwal penerbitan SKTP secara bertahap bagi data yang sudah berstatus valid.
Penetapan penerima serta publikasi SKTP dilakukan berdasarkan data yang telah memenuhi proses validasi. Karena itu, guru perlu memantau status masing-masing melalui Info GTK.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui
Tahap ketiga dimulai pada 20 September hingga akhir bulan. Pada periode tersebut, proses penerbitan SP2D atau SPM daerah disebut mulai dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyaluran TPG ke rekening guru.
Jika SKTP terbit pada 19 September, penerbitan SP2D disebut memungkinkan dilakukan mulai sekitar 20 September. Setelah itu, penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan.
Guru Diminta Perhatikan Data Dapodik
Keterlambatan pencairan TPG pada Juli dan Agustus juga disinggung dalam penjelasan tersebut. Salah satu hal yang disebut dapat memengaruhi validasi adalah adanya input data siswa baru, termasuk untuk kelas 1 SMP dan kelas 1 SMA.
Baca Juga: TPG Juli-Agustus 2026 Belum Cair? Pencairan Disebut Tetap Berlanjut pada September
Perubahan data tersebut dapat berdampak pada kondisi guru. Misalnya, terdapat guru yang berpindah kelas, mengalami perubahan jam mengajar, atau memiliki tugas yang masih perlu diperbarui dan divalidasi dalam Dapodik.
Karena itu, guru diminta memastikan data Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses validasi sebelum SKTP diterbitkan.
Status pada Info GTK juga perlu dipantau secara berkala. Dalam penjelasan tersebut, warna abu-abu menunjukkan data belum diproses, sedangkan warna hijau menunjukkan status valid dan layak dibayarkan.
Baca Juga: TPG THR 100% 2026 Belum Cair, Regulasi Disebut Sudah Ada
Selain memeriksa status validasi, guru juga diminta memperhatikan validasi rekening. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan, koordinasi dapat dilakukan dengan operator sekolah (OPS).
Sementara itu, guru yang belum menerima TPG untuk Juli dan Agustus diminta tetap bersabar. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa hak guru akan disalurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan tahapan tersebut, periode September menjadi bagian dari siklus pencairan bulanan yang mencakup pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, penerbitan SKTP, penerbitan SP2D atau SPM, hingga penyaluran ke rekening penerima.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : pak gurupedia