JAKARTA - TPG 100 persen atau tambahan tunjangan profesi guru masih menjadi perhatian para guru pada September 2026. Di tengah pergantian Menteri Keuangan, muncul kekhawatiran apakah kebijakan tersebut akan terdampak, termasuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berjalan secara bulanan.
Dalam video yang diunggah kanal Guru Obat 21, dibahas perkembangan validasi data tunjangan profesi guru (TPG) September. Berdasarkan informasi Admin Info GTK Pusat yang disampaikan dalam video, validasi data September sedang berjalan setelah proses penarikan data pada 10 September.
Penarikan data tersebut juga disebut berlaku untuk SKTP susulan bulan Juli dan Agustus. Setelah data ditarik dari Dapodik, sistem kemudian masuk ke tahap verifikasi dan validasi untuk menentukan guru yang memenuhi persyaratan penerbitan SKTP.
Baca Juga: TPG Kemenag 2026 Dipercepat, Guru Lulusan PPG 2025 Masuk Prioritas
Guru yang memenuhi syarat selanjutnya akan mendapatkan SKTP yang ditampilkan melalui Info GTK. Setelah SKTP terbit, rekomendasi pencairan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Jadwal SKTP dan Pencairan TPG September
Dalam penjelasan tersebut, proses verifikasi dan validasi diperkirakan berlangsung pada 11 hingga 17 September. Sementara penerbitan SKTP diperkirakan sekitar 18 atau 19 September.
Perkiraan itu mengacu pada penerbitan SKTP perdana pada Agustus yang disebut berlangsung pada 18 Agustus. Setelah SKTP, rekomendasi pencairan disebut disampaikan setiap tanggal 20.
Baca Juga: September 2026 Ada 3 Pencairan untuk Guru, TPG hingga TPP Daerah
Untuk pencairan TPG September, video tersebut memperkirakan prosesnya berlangsung mulai 21 September hingga akhir bulan. Namun, waktu pencairan masih dapat berubah mengikuti perkembangan proses setelah rekomendasi disampaikan.
Dalam video juga disampaikan bahwa pergantian Menteri Keuangan dinilai tidak secara langsung mengubah mekanisme pencairan TPG bulanan. Penjelasan tersebut menyebut kebijakan pencairan merupakan kesepakatan lintas kementerian, sedangkan Kementerian Keuangan berperan dalam penyaluran.
Karena itu, pergantian pejabat Menteri Keuangan disebut tidak serta-merta membuat pencairan TPG bulanan dihentikan atau berubah.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui
Bagaimana dengan TPG 100 Persen?
Perhatian lain datang dari pertanyaan mengenai TPG 100 persen untuk guru. Pergantian Menteri Keuangan memunculkan kekhawatiran di kalangan guru terkait kemungkinan kebijakan tersebut ikut berubah.
Dalam video, narasi yang disampaikan membedakan antara regulasi yang menetapkan kebijakan dan aturan teknis pelaksanaannya. Disebutkan bahwa tambahan TPG 100 persen berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Presiden, sementara peraturan menteri berfungsi mengatur teknis pelaksanaan dan penyalurannya.
Dengan dasar tersebut, pergantian Menteri Keuangan tidak disebut sebagai faktor yang otomatis menghapus kebijakan TPG 100 persen. Kebijakan tersebut dinilai tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui
Meski demikian, perkembangan realisasi TPG 100 persen masih menjadi tanda tanya bagi guru. Dalam video disebutkan bahwa hingga September belum ada informasi yang dipublikasikan secara jelas mengenai perkembangan realisasinya.
Kondisi itu berbeda dengan 2025, ketika sekitar Juli atau Agustus disebut sudah ada informasi terkait permintaan data kepada pemerintah daerah mengenai kebutuhan anggaran untuk tambahan TPG 100 persen.
Karena itu, guru masih menantikan kejelasan mengenai realisasi kebijakan tersebut pada 2026. Harapannya, kebijakan yang telah memiliki dasar regulasi dapat segera memperoleh kejelasan mengenai tahapan pelaksanaannya.
Baca Juga: TPG THR 100% 2026 Belum Cair, Regulasi Disebut Sudah Ada
Sementara itu, untuk TPG bulanan September, perhatian guru saat ini berada pada proses verifikasi dan validasi data, penerbitan SKTP, hingga rekomendasi pencairan. Perkembangan setiap tahap tersebut akan menentukan proses selanjutnya bagi guru penerima tunjangan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21