Pernyataan Resmi BNPB Usai OTT KPK, Ada 5 Langkah yang Ditegaskan

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 17:09 WIB
Pernyataan resmi BNPB usai OTT KPK memuat 5 langkah, mulai dari sikap kooperatif hingga pengamanan dokumen penting (Pinterest).
Pernyataan resmi BNPB usai OTT KPK memuat 5 langkah, mulai dari sikap kooperatif hingga pengamanan dokumen penting (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Pernyataan resmi BNPB usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Utama BNPB Rustian dan 13 orang lainnya menegaskan lima langkah lembaga tersebut dalam menghadapi proses hukum. BNPB menyatakan menghormati proses hukum, tidak akan melakukan intervensi, siap memberikan akses data kepada penyidik, mengamankan dokumen penting, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Langkah ini disampaikan menyusul penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Oktober 2026.

1. BNPB Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Poin pertama dalam pernyataan resmi BNPB adalah mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Berton meminta masyarakat dan media menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Publik juga diimbau tidak berspekulasi mengenai perkara yang tengah ditangani KPK sebelum ada penjelasan lebih lanjut.

Sikap tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tetap berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Weton Pahing Menurut Primbon Jawa: 4 Cobaan Hidup dan Cara Mengatasinya

2. Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum

Poin kedua, BNPB menegaskan menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.

Pernyataan ini menjadi bentuk sikap resmi BNPB dalam menghadapi perkara yang menyeret salah satu pejabat tinggi di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut.

BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Siap Berikan Akses Data kepada KPK

Poin ketiga, BNPB menyatakan siap bersikap kooperatif dengan membantu kelancaran tugas penyidik KPK.

Berton menyebut BNPB bersedia memberikan dukungan berupa akses terhadap data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik. Pemberian akses tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan ini diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan dan pendalaman perkara. Namun, rincian data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik belum dijelaskan secara terperinci dalam pernyataan tersebut.

4. Inspektorat Utama Diminta Amankan Dokumen

Poin keempat berkaitan dengan pengawasan internal. Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk bergerak cepat mengamankan dokumen penting dan melakukan penelaahan internal.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus memperkuat tata kelola integritas dan sistem pengawasan di lingkungan BNPB.

Pengamanan dokumen menjadi bagian penting agar informasi yang relevan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat ditelusuri sesuai kebutuhan pemeriksaan. Meski demikian, hasil penelaahan internal belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Progres Jembatan Junjung Tulungagung Capai 28,349 Persen, Lampaui Target 10,392 Poin

5. Pelayanan BNPB Diklaim Tetap Normal

Poin terakhir, BNPB memastikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa meskipun proses hukum sedang berjalan.

Berton menyampaikan bahwa pelayanan publik pada Selasa pagi hingga siang tidak mengalami gangguan. BNPB berupaya menjaga operasional lembaga agar tetap berjalan di tengah penanganan perkara tersebut.

Keberlangsungan pelayanan menjadi perhatian penting karena BNPB memiliki tugas dalam penanggulangan bencana dan pemberian dukungan kepada masyarakat terdampak.

OTT KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai, serta pihak swasta.

KPK juga menyita uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga keterangan dalam laporan tersebut disampaikan, rincian peran masing-masing pihak dan konstruksi perkara masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

Baca Juga: Geopark Tulungagung Punya 18 Geosite, Disbudpar Fokus Kembangkan Wisata Lokal

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
OTT KPK BNPB Pernyataan Resmi BNPB Rustian BNPB korupsi pengadaan barang dan jasa