KOTA, Radar Trenggalek - Para guru dan tenaga kependidikan (GTK) tingkat SD tidak boleh asal-asalan dalam memberi nilai rapor pada siswanya. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, ujian sekolah berbasis nasional (USBN) sebagai salah satu syarat kelulusan ditiadakan. Sebagai gantinya, nilai rapor akan menjadi penentu kelulusan dan acuan nilai yang tertera pada ijazah. Hal tersebut diakui oleh Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Siti Zaenab.
Menurut dia, disdikpora telah mengantisipasi hal tersebut di awal tahun ajaran 2020/2021 saat masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sebab, saat itu pemerintah masih mengambil kebijakan penerapan sistem belajar dalam jaringan (daring) untuk meminimalisasi penyebarannya. "Kami telah merencanakan nilai rapor sebagai salah satu acuan untuk menentukan kelulusan dan pedoman penulisan ijazah pada siswa kelas VI," katanya.
Dia melanjutkan, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai rapor kelas IV, V, dan VI. Ditambah dari nilai hasil ujian akhir sekolah (UAS) yang telah dilaksanakan. Hasil akhir dari nilai tersebut di tiap mata pelajaran (mapel) juga akan digunakan untuk penulisan di ijazah. "Sistem penilaian seperti ini juga telah kami terapkan dan mendapatkan apresiasi dari pemda lain. Buktinya, beberapa lalu perwakilannya datang untuk sharing ilmu di sini," tuturnya. (*)
Editor : Choirurrozaq