Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sertifikat MGMP Jadi Syarat Masuk PNS di Tulungagung ? Ini Faktanya

Aburizal Sulthon Hakim • Selasa, 28 Februari 2023 | 21:43 WIB

Tulungagung – Tingkatkan mutu pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung berikan ruang bagi tenaga pengajar pengampu mata pelajaran dalam revitalisasi musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Diketahui revitalisasi MGMP sendiri dilakukan satu kali dalam satu bulan dengan durasi mencapai 8 jam tiap pertemuan.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung, Zainal Fanani mengatakan, revitalisasi MGMP merupakan peningkatan mutu baik dari tenaga pendidik maupun peserta didik dalam lingkup kemenag. Diketahui MGMP merupakan forum atau wadah yang memfasilitasi berkumpulnya guru mata pelajaran yang sama untuk mengembangkan profesionalitas kerja. “Jadi ada istilah guru pintar siswa pasti akan pintar,” jelasnya kemarin (27/2).

Pada revitalisasi MGMP tersebut mengupas materi ajar, metode ajar serta cara tenaga pengajar dalam hal menyampaikan pembelajaran di kelas. Mengetahui hal tersebut apabila tenaga pengajar mengalami kesulitan dalam menyampaikan materi ajar dapat menyampaikan kesulitan tersebut dalam forum MGMP. “Jadi ketika guru itu mendapatkan kesulitan dalam menyampaikan materi pembelajaran dapat saling sharing dalam forum itu. Ya materi ajar itu penting tetapi tenaga pengajar yang kompeten pun lebih penting. Jumlahnya macam-macam ada yang puluhan sampai ratusan ada,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurut dia, dalam forum MGMP tersebut dapat melakukan kajian dengan studi kasus. Kemudian adanya diklat dalam materi-materi khusus meliputi teknologi informasi agar tenaga pendidik tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. “Jadi karena kuota diklat itu terbatas, mereka ini yang sudah diklat dapat menularkan ilmunya kepada guru-guru lain,” paparnya.

Diketahui seluruh tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran dapat terakomodir dalam forum MGMP tersebut. Dengan adanya forum tersebut merupakan wadah efektif untuk meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan. “Hanya saja ada yang aktif dan ada yang tidak. Kalau ada yang tidak aktif lama ya kita ingatkan lagi kepala madrasahnya. Tidak ada sanksi,” ungkapnya.

Lanjut dia, MGMP ini hanya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang tenaga pendidik. Mengetahui hal tersebut, dengan mengikuti forum MGMP itu tidak dapat menjadi syarat penunjang dalam peningkatan status dari tenaga pendidik itu sendiri. “Pendaftaran CPNS dan PPPK itu kembali kepada status guru masing-masing,” ucapnya.

Untuk sertifikat khusus bukti MGPM tersebut, dia mengaku, pihaknya akan memberikan sertifikat anggota MGMP kepada tenaga pendidik pengampu mata pelajaran dalam setiap tahun. Diketahui pertemuan MGMP sendiri dilakukan satu kali dalam satu tahun. “Satu kali pelaksanaan MGMP itu hampir 8 jam, jadi diakumulasi dalam satu tahun itu sekitar 32 jam,” paparnya.

Dengan begitu sertifikat tersebut dapat menjadi syarat kenaikan tingkat dari tenaga pengajar. Adapun kenaikan tersebut seperti kenaikan tingkat dari PNS golongan III A ke III B, maka membutuhkan sertifikat pengembangan diri. “Sertifikat MGMP ini termasuk dalam sertifikat pengembangan diri sehingga bisa dijadikan syarat dalam kenaikan tingkat dari tenaga pengajar itu,” tutupnya. (mg2/din/rka) Editor : Aburizal Sulthon Hakim
#sertifikasi #tulungagung #mtsn2 #mgmp #kemenag #pns