RADAR TULUNGAGUNG- Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kabar PPPK paruh waktu dihapus dalam regulasi terbaru yang telah disepakati pemerintah bersama DPR. Isu tersebut langsung memicu kegaduhan, terutama di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu.
Informasi mengenai PPPK paruh waktu dihapus ramai dibicarakan setelah muncul komentar warganet di sejumlah video pembahasan progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Banyak yang mempertanyakan kejelasan nasib PPPK paruh waktu, apakah kontraknya dibatalkan atau tetap berjalan hingga masa kerja berakhir.
Berdasarkan penelusuran terhadap revisi UU ASN terbaru, penghapusan skema PPPK paruh waktu bukanlah pembatalan kontrak secara tiba-tiba. Kebijakan ini justru disebut sebagai langkah penataan ulang sistem kepegawaian negara agar kembali pada konsep awal ASN, yakni hanya terdiri dari dua status resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Hanya Ada Dua Status ASN
Dalam revisi UU ASN tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ASN secara hukum hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Skema PPPK paruh waktu yang sebelumnya muncul dinilai menimbulkan banyak kerancuan, baik dari sisi status hukum, hak kepegawaian, hingga sistem penggajian.
Selama ini, PPPK paruh waktu kerap dipertanyakan apakah termasuk ASN atau masih dikategorikan sebagai tenaga honorer. Ketidakjelasan ini memicu ekspektasi berlebihan, mulai dari tuntutan tunjangan setara ASN, THR, hingga gaji ke-13, meski jam kerja dan penghasilannya bersifat paruh waktu.
Perbedaan kebijakan gaji antar daerah dan antar instansi juga menjadi sumber kegaduhan. Dalam satu daerah yang sama, PPPK paruh waktu bisa menerima honor berbeda tergantung instansi, sehingga menimbulkan ketimpangan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menghapus skema tersebut.
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Meski PPPK paruh waktu dihapus, pemerintah menegaskan kebijakan ini justru membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Namun, peluang tersebut tidak diberikan secara otomatis.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan formasi, kesesuaian kompetensi berdasarkan evaluasi kinerja, serta kebutuhan nyata dari instansi. Tenaga honorer atau PPPK paruh waktu yang memenuhi ketiga syarat tersebut berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Bagi yang belum memenuhi kriteria, terdapat dua kemungkinan. Pertama, kontrak tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Kedua, dilakukan pemindahan atau mutasi ke instansi lain yang masih membutuhkan tenaga sesuai kompetensinya.
Mutasi Wajib Mulai 2026
Salah satu poin paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah kewajiban mutasi bagi PPPK mulai tahun 2026. Dalam skema baru, PPPK tidak lagi memiliki keleluasaan memilih lokasi kerja seperti sebelumnya.
Mutasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, dan hasil evaluasi kinerja. Jika suatu instansi mengalami kelebihan pegawai sementara instansi lain kekurangan, maka PPPK dapat langsung dipindahkan sesuai sistem penataan nasional.
Kebijakan ini dinilai cukup berat bagi PPPK yang telah lama bekerja di satu wilayah. Namun pemerintah menilai mutasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem ASN yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Belum Final, Masih Bisa Berubah
Meski revisi UU ASN telah disepakati, pemerintah menegaskan bahwa aturan turunan terkait formasi, masa transisi, hak tunjangan, serta mekanisme alih status masih dalam tahap pembahasan. Artinya, kebijakan ini belum sepenuhnya final dan masih memiliki peluang penyesuaian.
Pemerintah berjanji akan menyusun regulasi teknis yang adil dan transparan agar seluruh pihak, baik PNS, PPPK, maupun tenaga honorer, memahami batasan serta peluang masing-masing.
Kesimpulan
Penghapusan PPPK paruh waktu bukan berarti pembatalan kontrak massal. Kebijakan ini bertujuan memperjelas status ASN yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Tenaga honorer dan PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang besar untuk beralih status, meski harus melalui seleksi, evaluasi ketat, dan siap dimutasi mulai 2026.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani