Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN, Honorer Wajib Siap Mutasi Mulai 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kirana Meigita Luciana Rani • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:33 WIB

PPPK paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN. Honorer berpeluang jadi PPPK penuh waktu, tapi wajib siap mutasi mulai 2026.
PPPK paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN. Honorer berpeluang jadi PPPK penuh waktu, tapi wajib siap mutasi mulai 2026.

RADAR TULUNGAGUNG-  Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kabar PPPK paruh waktu dihapus dalam regulasi terbaru yang telah disepakati pemerintah bersama DPR. Isu tersebut langsung memicu kegaduhan, terutama di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu.

Informasi mengenai PPPK paruh waktu dihapus ramai dibicarakan setelah muncul komentar warganet di sejumlah video pembahasan progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Banyak yang mempertanyakan kejelasan nasib PPPK paruh waktu, apakah kontraknya dibatalkan atau tetap berjalan hingga masa kerja berakhir.

Berdasarkan penelusuran terhadap revisi UU ASN terbaru, penghapusan skema PPPK paruh waktu bukanlah pembatalan kontrak secara tiba-tiba. Kebijakan ini justru disebut sebagai langkah penataan ulang sistem kepegawaian negara agar kembali pada konsep awal ASN, yakni hanya terdiri dari dua status resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Masih Bingung BPJS Kesehatan Gratis dan Berbayar? Ini Penjelasan Lengkap Mobile JKN, Jenis BPJS, hingga Cara Daftar Antrean Online

Hanya Ada Dua Status ASN

Dalam revisi UU ASN tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ASN secara hukum hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Skema PPPK paruh waktu yang sebelumnya muncul dinilai menimbulkan banyak kerancuan, baik dari sisi status hukum, hak kepegawaian, hingga sistem penggajian.

Selama ini, PPPK paruh waktu kerap dipertanyakan apakah termasuk ASN atau masih dikategorikan sebagai tenaga honorer. Ketidakjelasan ini memicu ekspektasi berlebihan, mulai dari tuntutan tunjangan setara ASN, THR, hingga gaji ke-13, meski jam kerja dan penghasilannya bersifat paruh waktu.

Perbedaan kebijakan gaji antar daerah dan antar instansi juga menjadi sumber kegaduhan. Dalam satu daerah yang sama, PPPK paruh waktu bisa menerima honor berbeda tergantung instansi, sehingga menimbulkan ketimpangan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menghapus skema tersebut.

Baca Juga: Program Inpres Jalan Daerah Berlanjut, Rp 18 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan Jalur Sirip JLS Tulungagung

Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Meski PPPK paruh waktu dihapus, pemerintah menegaskan kebijakan ini justru membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Namun, peluang tersebut tidak diberikan secara otomatis.

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan formasi, kesesuaian kompetensi berdasarkan evaluasi kinerja, serta kebutuhan nyata dari instansi. Tenaga honorer atau PPPK paruh waktu yang memenuhi ketiga syarat tersebut berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Bagi yang belum memenuhi kriteria, terdapat dua kemungkinan. Pertama, kontrak tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Kedua, dilakukan pemindahan atau mutasi ke instansi lain yang masih membutuhkan tenaga sesuai kompetensinya.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Lewat DTKS dan Kelurahan, Banyak Warga Belum Tahu

Mutasi Wajib Mulai 2026

Salah satu poin paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah kewajiban mutasi bagi PPPK mulai tahun 2026. Dalam skema baru, PPPK tidak lagi memiliki keleluasaan memilih lokasi kerja seperti sebelumnya.

Mutasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, dan hasil evaluasi kinerja. Jika suatu instansi mengalami kelebihan pegawai sementara instansi lain kekurangan, maka PPPK dapat langsung dipindahkan sesuai sistem penataan nasional.

Kebijakan ini dinilai cukup berat bagi PPPK yang telah lama bekerja di satu wilayah. Namun pemerintah menilai mutasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem ASN yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

Baca Juga: Angin Kencang Landa Sumbergempol dan Ngunut Sabtu Siang, BPBD Tulungagung Catat 102 Rumah Warga Rusak

Belum Final, Masih Bisa Berubah

Meski revisi UU ASN telah disepakati, pemerintah menegaskan bahwa aturan turunan terkait formasi, masa transisi, hak tunjangan, serta mekanisme alih status masih dalam tahap pembahasan. Artinya, kebijakan ini belum sepenuhnya final dan masih memiliki peluang penyesuaian.

Pemerintah berjanji akan menyusun regulasi teknis yang adil dan transparan agar seluruh pihak, baik PNS, PPPK, maupun tenaga honorer, memahami batasan serta peluang masing-masing.

Kesimpulan

Penghapusan PPPK paruh waktu bukan berarti pembatalan kontrak massal. Kebijakan ini bertujuan memperjelas status ASN yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Tenaga honorer dan PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang besar untuk beralih status, meski harus melalui seleksi, evaluasi ketat, dan siap dimutasi mulai 2026.

Baca Juga: Angin Kencang Landa Sumbergempol dan Ngunut Sabtu Siang, BPBD Tulungagung Catat 102 Rumah Warga Rusak

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu #Mutasi PPPK