RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji ASN kembali ramai setelah beredar tayangan video yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan gaji ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kabar ini disambut antusias, namun juga memunculkan pertanyaan besar di publik: apakah persoalan pegawai honorer sudah benar-benar tuntas?
Dalam narasi yang beredar, kenaikan gaji disebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut, sejumlah profesi ASN seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh disebut menjadi prioritas peningkatan kesejahteraan. Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.
Namun, hingga kini besaran pasti kenaikan gaji ASN belum diumumkan secara resmi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pejabat humasnya yang menyebut belum ada pembahasan angka kenaikan secara detail.
Besaran Kenaikan Masih Menunggu Keputusan
Pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal dan mekanisme anggaran. Jika merujuk pada pola sebelumnya, kenaikan gaji terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen, yang merupakan kenaikan tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebelumnya, kenaikan terjadi pada 2019 sebesar 5 persen dan pada 2015 sekitar 6 persen.
Dengan rekam jejak tersebut, publik berspekulasi soal kemungkinan kenaikan gaji di era Presiden Prabowo. Namun, pemerintah menegaskan bahwa semua keputusan tetap harus menunggu regulasi lanjutan dan pembahasan resmi lintas kementerian.
Klarifikasi Resmi: Jangan Percaya Informasi Viral
Di tengah euforia isu kenaikan gaji ASN, lembaga pengelola dana pensiun negara, PT TASPEN, juga memberikan klarifikasi penting. TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
TASPEN mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan isu kenaikan gaji ASN aktif dengan kebijakan pensiun. Setiap kebijakan memiliki dasar hukum tersendiri dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, TASPEN menegaskan bahwa informasi mengenai rapelan atau kenaikan pensiun yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar regulasi. Besaran manfaat, apabila suatu saat ditetapkan, akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Honorer Masih Jadi Catatan
Di balik wacana kenaikan gaji ASN, perhatian publik juga tertuju pada nasib pegawai honorer. Pemerintah sebelumnya menjanjikan pengangkatan honorer menjadi PPPK serta tambahan kesejahteraan bagi guru honorer yang memenuhi syarat. Namun, realisasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diawasi masyarakat.
Kesimpulannya, isu kenaikan gaji ASN memang memiliki dasar perencanaan kebijakan, namun hingga kini belum ada kepastian angka maupun jadwal realisasi. Pemerintah dan lembaga terkait mengimbau publik untuk menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Natasha Eka Safrina