TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:00 WIB

 

TPG Agustus 2026 ramai disebut cair pada Minggu, mayoritas laporan berasal dari guru non-ASN. Pencairan kembali ditunggu pada Senin 31 Agustus.
TPG Agustus 2026 ramai disebut cair pada Minggu, mayoritas laporan berasal dari guru non-ASN. Pencairan kembali ditunggu pada Senin 31 Agustus.

JAKARTA - Kabar pencairan TPG Agustus 2026 ramai beredar di berbagai grup guru pada Minggu, 30 Agustus. Sejumlah guru mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan tunjangan profesi guru (TPG) telah masuk rekening. Namun, berdasarkan pantauan dalam video tersebut, laporan pencairan yang beredar mayoritas berasal dari guru non-ASN.

Informasi pencairan itu disebut terjadi di sejumlah daerah dan jenjang pendidikan. Beberapa unggahan menyebut TPG non-ASN jenjang TK telah cair pada Agustus. Ada pula laporan dari guru non-ASN jenjang SD di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) serta guru non-ASN jenjang SMP yang mengaku menerima pencairan meski bertepatan dengan hari libur.

Ramainya laporan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena pencairan pada Sabtu atau Minggu dinilai tidak biasa. Dalam video, narator menyebut pihaknya masih menelusuri apakah benar terdapat realisasi pencairan pada Minggu dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Pawai Budaya Meriahkan Puncak PHBN Desa Penjor Tulungagung 2026, Lebih 20 RT Tampilkan Kreasi

Sementara itu, laporan serupa dari guru ASN belum terlihat. Narator menyebut hingga pemantauan dilakukan, belum ada informasi dari guru ASN yang menyatakan TPG cair pada hari Minggu. Karena itu, guru diminta tidak terburu-buru menyimpulkan pola pencairan hanya berdasarkan unggahan yang beredar di grup.

Senin 31 Agustus Jadi Perhatian

Pencairan TPG Agustus 2026 diperkirakan kembali menjadi perhatian pada Senin, 31 Agustus. Dalam video disebutkan, tanggal tersebut merupakan hari kerja terakhir pada Agustus. Jika pemerintah tetap menjalankan komitmen pencairan tunjangan secara bulanan, maka pencairan untuk bulan Agustus diharapkan terealisasi sebelum pergantian bulan.

Narator menjelaskan, sejak skema TPG bulanan berjalan, pencairan disebut tidak biasa melewati bulan berikutnya. Namun, kondisi bisa berbeda bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit belakangan. Guru dalam kondisi tersebut dapat masuk dalam pencairan susulan.

Baca Juga: Dampak Membakar Sampah Sembarangan, Api Bisa Merembet dan Asap Ganggu Warga

Guru yang SKTP-nya terbit lebih awal disebut tetap masuk pencairan pada bulan terkait. Dalam video juga disampaikan bahwa pencairan pernah dilakukan pada penghujung bulan, sehingga kemungkinan pencairan pada 31 Agustus masih menjadi hal yang ditunggu para guru.

Selain membahas TPG, video tersebut turut menyoroti kondisi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Guru di wilayah tersebut menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis, transportasi, infrastruktur, keamanan di daerah tertentu, hingga jumlah murid yang tidak selalu ideal untuk memenuhi standar beban kerja.

Karena kondisi tersebut, pendekatan terhadap guru di daerah 3T disebut perlu bersifat afirmatif dan adaptif. Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan afirmasi dalam pemenuhan beban kerja sebagai salah satu syarat memperoleh tunjangan. Meski demikian, keaktifan dalam kegiatan belajar mengajar dan pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik) tetap harus dilakukan.

Pemutakhiran Dapodik dinilai penting karena data tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga disebut terus berupaya meningkatkan akses internet di sekolah-sekolah daerah 3T melalui dukungan dana BOS serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Persoalan kualifikasi guru juga menjadi perhatian. Dalam video disebut masih terdapat guru di daerah 3T yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4. Untuk kondisi tersebut, tersedia skema peningkatan kualifikasi melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pengalaman mengajar dapat diakui sebagai bagian dari beban belajar, sehingga guru dapat menuntaskan kualifikasi S1/D4 sebelum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh tunjangan profesi.

Editor : Bachtiar Tatag P
Guru Non-ASN TPG non-ASN TPG Agustus 2026 Puslapdik dapodik