P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Anggaran APBN 2027

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:26 WIB
P3K paruh waktu jadi P3K penuh waktu direncanakan mulai 2027. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN.
P3K paruh waktu jadi P3K penuh waktu direncanakan mulai 2027. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN.

 
JAKARTA
- Pemerintah berencana mengubah status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Rencana tersebut dibahas Komisi II DPR RI bersama pemerintah, terutama terkait skema penganggaran dan proses pengangkatan bagi sekitar 600 ribu P3K yang masih berstatus paruh waktu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dedi Yusuf menyebut pemerintah telah menyetujui konsep pembiayaan dari pusat.

Dedi menjelaskan, persoalan P3K paruh waktu muncul karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk menyediakan seluruh formasi yang dibutuhkan. Para tenaga honorer sebelumnya mendapat kesempatan menjadi P3K, tetapi tidak semuanya memperoleh formasi penuh. Akibatnya, muncul status P3K paruh waktu dengan pendapatan yang berbeda dari P3K penuh waktu.

Menurut Dedi, jumlah P3K paruh waktu yang tersisa masih cukup besar. Dari sekitar 1,7 juta tenaga yang telah lolos, disebut masih terdapat sekitar 600 ribu orang yang perlu didorong agar pembiayaannya dapat ditanggung pemerintah pusat. Komisi II kemudian memperjuangkan agar beban pembiayaan tersebut tidak sepenuhnya berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: SMAN 1 Gondang Tulungagung Matangkan Kekompakan dan Mental Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Konsep yang telah disetujui pemerintah adalah memasukkan anggaran dari APBN ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di daerah. Dengan skema tersebut, P3K yang sebelumnya menjadi beban anggaran daerah diarahkan menjadi pegawai pusat.

Menunggu Aturan Presiden

Meski konsep pembiayaan telah disetujui, mekanisme teknis perubahan status tersebut masih menunggu aturan lebih lanjut. Dedi menyebut aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan nantinya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Komisi II DPR RI, kata dia, belum mengetahui secara rinci isi Perpres tersebut. Pemerintah baru saja menetapkan komitmen mengenai kebijakan itu sehingga tahapan berikutnya masih harus menunggu aturan teknis.

Jika kebijakan berjalan, dampaknya akan berkaitan dengan APBN 2027, termasuk proses seleksi dan penerimaan. Dedi menegaskan, kelompok yang telah lama menunggu kesempatan menjadi P3K perlu menjadi prioritas.

Baca Juga: Pawai Budaya Meriahkan Puncak PHBN Desa Penjor Tulungagung 2026, Lebih 20 RT Tampilkan Kreasi

Ia juga mengingatkan agar kesempatan tersebut tidak justru diberikan kepada tenaga yang baru direkrut. Menurutnya, perjuangan terkait penyelesaian tenaga honorer telah berlangsung cukup panjang sejak periode DPR sebelumnya.

Dedi juga menyebut terdapat komitmen pemerintah bahwa pada 2027 akan dibuka slot untuk P3K yang masih tersisa, sekaligus tambahan CPNS baru sebanyak 550 ribu orang. Namun, ia mengingatkan bahwa tetap terdapat aturan dalam proses penerimaan aparatur sipil negara.

Cegah Rekrutmen Honorer Baru

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya rekrutmen tenaga honorer baru. Dedi menyebut Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan imbauan agar pemerintah daerah tidak melakukan penambahan rekrutmen baru.

Hal tersebut dinilai penting karena terdapat tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun tetapi belum memperoleh kesempatan yang sama. Dedi menyinggung adanya praktik perekrutan tenaga honorer karena kebutuhan sekolah atau dinas, bahkan dalam beberapa kondisi melibatkan keluarga maupun kerabat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menambah data tenaga baru di tengah proses penyelesaian tenaga honorer yang sudah ada. Data yang telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah pusat menjadi dasar dalam proses selanjutnya.

Baca Juga: Dampak Membakar Sampah Sembarangan, Api Bisa Merembet dan Asap Ganggu Warga

Terkait anggaran APBN 2027, Dedi menyebut Komisi II masih akan melihat pos anggaran yang digunakan. Belum dipastikan apakah pembiayaan akan ditempatkan dalam pos DAU atau melalui anggaran instansi pusat seperti BKN.

Meski teknisnya masih menunggu, Dedi menilai komitmen pemerintah merupakan langkah positif. Ia berharap perubahan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dapat direalisasikan sesuai komitmen dan memprioritaskan tenaga yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaiannya.

Editor : Bachtiar Tatag P
APBN 2027 P3K 2027 P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu Komisi II DPR RI Tenaga honorer