Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR ASN Belum Cair? Menkeu Purbaya Yudi Sadewa Ungkap Penyebabnya, Ternyata Ada Instansi Belum Ajukan Pencairan

Cholifatun Nisak • Rabu, 11 Maret 2026 | 22:40 WIB

THR ASN belum cair? Menkeu Purbaya Yudi Sadewa jelaskan penyebabnya. Ternyata ada instansi yang belum ajukan pencairan dana.
THR ASN belum cair? Menkeu Purbaya Yudi Sadewa jelaskan penyebabnya. Ternyata ada instansi yang belum ajukan pencairan dana.

 

RADAR TULUNGAGUNG– Isu THR ASN belum cair di sejumlah instansi pemerintah menjadi perbincangan hangat menjelang hari raya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan terkait kondisi pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara.

Menurut Purbaya, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN tahun ini. Namun hingga saat ini, masih ada beberapa instansi yang belum mengajukan pencairan dana ke pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa THR ASN belum cair bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran negara. Justru dana yang disiapkan pemerintah sudah tersedia dan siap disalurkan kapan saja.

“Bukan uangnya tidak ada. Kadang-kadang kantornya belum mengajukan permintaan ke kita,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Anggaran THR ASN Capai Rp111 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sangat besar untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp111 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Dengan alokasi anggaran sebesar itu, pemerintah memastikan tidak ada masalah terkait ketersediaan dana untuk pembayaran THR.

Hingga 10 Maret, realisasi pencairan THR sudah mencapai sekitar Rp11 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya instansi yang mengajukan pencairan dana.

Proses Pencairan Harus Diawali Pengajuan Instansi

Purbaya menjelaskan bahwa pencairan THR ASN mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam proses tersebut, kementerian atau lembaga harus terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

Setelah pengajuan dilakukan dan dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah pusat akan segera mencairkan anggaran tersebut ke instansi terkait.

Karena itu, jika terdapat ASN yang belum menerima THR, kemungkinan besar instansi tempat mereka bekerja belum mengajukan pencairan dana ke pemerintah pusat.

“Kalau instansinya sudah mengajukan dan dokumennya lengkap, harusnya tidak ada kendala,” jelasnya.

Tidak Ada Kendala Anggaran

Menanggapi kekhawatiran publik terkait kondisi keuangan negara, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memiliki dana yang cukup untuk membayar THR ASN.

Ia memastikan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh masalah anggaran atau kondisi fiskal pemerintah.

Sebaliknya, persoalan tersebut lebih banyak berkaitan dengan proses administrasi di masing-masing instansi pemerintah.

Jika instansi segera mengajukan pencairan, maka pembayaran THR dapat langsung diproses oleh Kementerian Keuangan.

ASN Diminta Bersabar

Pemerintah meminta para ASN yang belum menerima THR untuk bersabar karena proses pencairan masih terus berjalan.

Pemerintah juga mendorong kementerian dan lembaga agar segera menyelesaikan proses administrasi pengajuan pencairan dana agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara instansi pemerintah dan Kementerian Keuangan, diharapkan seluruh ASN dapat menerima THR tepat waktu menjelang hari raya.

 

Editor : Cholifatun Nisak
#Purbaya Yudi Sadewa #THR ASN belum cair #anggaran THR pemerintah #THR PNS