Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Inilah Profil 3 Calon Pj Bupati Tulungagung, Siapa yang Bakal Dipilih Tuk Emban PR-PR Daerah?

Mukhamad Zainul Fikri • Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:35 WIB
Inilah tiga kandidat PJ Bupati Tulungagung
Inilah tiga kandidat PJ Bupati Tulungagung

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Teka-teki tiga calon Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung yang diusulkan lembaga legislatif terkuak sudah. Selain Agus Kuncoro dan Sukaji yang sebelumnya lebih dulu mencuat, kini ada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi yang masuk bursa sebagai calon Pj Bupati Tulungagung. Semua berkas telah terpenuhi, dijadwalkan hari ini ketiganya bakal didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Tulungagung Marsono menjelaskan munculnya tiga nama calon Pj Bupati Tulungagung tersebut merupakan hasil dari berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran ketua fraksi. Tiga orang tersebut juga telah sesuai kriteria untuk bisa didaftarkan sebagai Pj Bupati jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. “Dalam rapat pimpinan fraksi bersama pimpinan DPRD, mengusulkan tiga nama tersebut,” ungkap Marsono.

Marsono menyebut semua berkas persyaratan ketiganya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, secepatnya atau pada hari ini lembaga tersebut akan mengirimkan secara langsung berkas pengusulan tiga calon Pj Bupati Tulungagung itu kepada Kemendagri. “Masih mencari hari baiknya, insyaallah besok (hari ini, red) didaftarkan secara langsung. Tidak melalui jasa pengiriman,” katanya.

Sementara pada Senin (7/8) siang kemarin, ketiga calon Pj itu dipanggil ke kantor DPRD Tulungagung. Ihwal pemanggilan tersebut, dimaksudkan agar para calon Pj bisa mengenal para pimpinan fraksi yang ada di lembaga legislatif di Kabupayen ini. “Ya kita kenalkan kepada pimpinan fraksi, barangkali dari ketiga tokoh itu ada yang diakomodir Kemendagri sebagai Pj Bupati Tulungagung. Agar nantinya bisa menciptakan harmonisasi kelembagaan pemerintah daerah,” katanya.

“Tadi juga kita sampaikan alasan yang mendasari pencalonan Pj ini, agar mereka mempunyai semangat,” sambung Marsono.

Dari ketiga nama tersebut, dua orang yakni Agus Kuncoro dan Sukaji merupakan putra daerah asli Tulungagung sedangkan Jumadi bukanlah putra daerah Kota Marmer. Marsono menegaskan pengusulan tiga nama calon Pj itu bukan karena putra daerah atau bukan. Melainkan semua disesuaikan dengan Permendagri 4 tahun 2023 yang mengatur tentang penentuan penjabat disuatu daerah. “Kita juga mengutamakan kearifan lokal (putra daerah, red) meskipun di Permendagri 4 tahun 2023 tidak mengatur itu. Kebetulan yang memenuhi syarat di Tulungagung adalah Pak (Sekda) Sukaji,” jelas Marsono.

Menurut dia, teknis pengusulan Pj Bupati adalah tiga instansi yang mengusung masing-masing tiga nama. Yakni, mulai tiga nama dari DPRD Tulungagung, tiga nama dari Pemprov Jatim, serta tiga nama dari Kemendagri. Proses awal akan ada 9 nama yang akan diseleksi. Setelah melalui proses pencermatan oleh Kemendagri, 9 nama itu akan dikerucutkan kembali menjadi 3 nama untuk diusulkan kepada tim yang terdiri dari 6 instansi yang di dalamnya termasuk Presiden Republik Indonesia serta Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi

Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji menambahkan pada prinsipnya ketiga orang calon Pj yang diusung tersebut sudah sesuai dengan kriteria, pun berkas yang dibutuhkan juga sudah lengkap. Persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Pejabat ASN yang menduduki Jabatan Pratama Tinggi (JPT) pratama di lingkungan pemerintah pusat atau lingkungan pemerintah daerah. Memiliki penilaian kinerja pegawai atau selama tiga tahun terakhir paling tidak mempunyai nilai baik. Lalu tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan syarat terakhir adalah sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.

“Kalau aturan terkait umur atau masa kerja sampai masa pensiun, itu tidak ada. Ketiganya sudah memenuhi syarat untuk menjadi calon Pj Bupati,” tutup mantan kabag administrasi pemerintahan Setda Tulungagung ini. (nul/rka)

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#politik #tulungagung #pj bupati tulungagung