TULUNGAGUNG - Ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan di Kota Marmer ditertibkan oleh tim gabungan Bawaslu Tulungagung serta Satpol PP Tulungagung pada Jumat (2/2/2024).
Sama seperti sebelumnya, 70 persen pelanggaran yang dilakukan adalah APK yang dipaku di pohon.
Anggota Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq Anshori mengatakan, penertiban yang dilakukan itu berdasar instruksi langsung dari Bawaslu Jawa Timur (Jatim).
Bahwa, seluruh kabupaten/kota se provinsi ini diinstruksikan untuk melakukan penertiban seluruh APK yang melanggar aturan.
Baik aturan yang ada dalam undang-undang Pemilu ataupun Perbup Tulungagung 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Jadi hari ini serentak, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim melalukan penertiban ini,” jelas Syafiq.
Sedangkan dari inventarisasi yang dilakukan, Syafiq membeberkan ada sekitar 3.500 APK di Tulungagung yang dikategorikan melanggar aturan.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dipaku di pohon, dipasang pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang, sampai APK yang dipasang di jembatan.
“Paling banyak yang kita temukan adalah APK yang melanggar Perbup. 70 persen diantaranya adalah dipaku di pohon-pohon itu,” katanya.
Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Tulungagung telah mengirim saran perbaikan kepada seluruh partai politik (Parpol) serta seluruh tim sukses pasangan calon (paslon) di daerah.
Kemudian, pihak-pihak pemasang APK itu diberikan waktu selama tiga hari antara Selasa (30/1/2024) hingga kamis (1/2/2024) untuk menertibkan sendiri APK mereka yang melanggar itu.
“Kita sudah berikan waktu antara selasa sampai kamis kemarin bagi pemasang APK untuk menertibkannya. Dan sekarang sudah hari jumat, sehingga APK yang belum sempat diturunkan itu terpaksa kita tertibkan bersama Satpol PP Tulungagung,” jelasnya.
Ribuan APK yang ditertibkan akan ditempatkan di kantor kecamatan dimana APK itu dipasang.
Itu dilakukan karena kantor Bawaslu Tulungagung ataupun Satpol PP Tulungagung dipastikan tidak mencukupi untuk tempat penampungan sebelum ribuan APK itu dimusnahkan.
“Sebenarnya APK yang kita tertibkan hari ini bisa diambil oleh pemasangnya. Tapi nanti akan kita beri batas waktu tertentu bagi mereka. Mungkin dua hari atau lima hari kedepan batas waktunya,” katanya.
Syafiq menambahkan penertiban APK mungkin saja bisa dilakukan lagi sebelum masa kampanye ditutup.
Bawaslu akan melihat lebih jauh kondisi yang ada. Utamanya adalah melihat apakah ada APK yang sudah ditertibkan namun malah dipasang kembali oleh pihak-pihak tertentu.
“Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa. Yang jelas kita akan melakukan penertiban lagi nanti saat masa tenang sebelum pemungutan suara. Karena saat 14 Februari nanti, sudah tidak boleh ada perangkat kampanye yang terpasang,” tutup Syafiq.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra