JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah digelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
Dasar Hukum Penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya
Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa SP3 diterbitkan setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku. Gelar perkara khusus dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses pemidanaan.
Budi menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku untuk Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, sementara perkara terhadap tersangka lain tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.
Relawan Jokowi: SP3 Terbit 15 Januari 2026
Relawan Jokowi (Rejo) menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP3 yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya pada 15 Januari 2026. Mereka menyebut keputusan ini lahir setelah Jokowi dan kedua tersangka saling memaafkan serta memilih penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Menurut Rejo, kesediaan Jokowi untuk memaafkan membuka jalan bagi penyelesaian yang bermartabat, sementara keberanian Egi dan Damai untuk bersilaturahmi dianggap sebagai langkah rekonsiliatif yang positif.
Baca Juga: Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Diperdebatkan, Refly Harun Anggap Sulit Diterapkan
Perang Narasi Usai Pertemuan di Solo
Pertemuan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo memicu perbedaan tafsir tajam di ruang publik. Kubu Roy Suryo CS berpendapat kedatangan keduanya bukan untuk meminta maaf, melainkan untuk menenangkan Jokowi yang mereka nilai sedang tertekan oleh polemik ijazah.
Sebaliknya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pertemuan tersebut sulit dilepaskan dari niat berdamai. Menurutnya, langkah ini justru dapat menurunkan ketegangan politik dan membuka ruang restorative justice.
Nasib Klaster Perkara yang Masih Berjalan
Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi kini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama yang melibatkan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan melalui SP3. Sementara itu, klaster kedua yang menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan D. Tifa tetap diproses, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal ini menandakan bahwa meskipun jalur damai ditempuh untuk sebagian pihak, proses hukum tetap berjalan bagi tersangka lain sesuai prinsip penegakan hukum.
Jalan Damai atau Skenario Politik
Spekulasi muncul apakah restorative justice dalam kasus ini merupakan murni pendekatan hukum atau bagian dari strategi politik Jokowi meredam konflik. Namun sejumlah pengamat menilai mediasi dan perdamaian dalam perkara pidana merupakan praktik yang sah dan kerap digunakan untuk menghindari eskalasi konflik berkepanjangan.
Pada akhirnya, publik akan menilai kredibilitas penyelesaian ini melalui transparansi proses hukum dan konsistensi penegakan keadilan.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya