Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jadi Incaran Polisi di Tulungagung, Ini Alasan dan Dampak Knalpot Brong Bagi Ketertiban Umum

Mohammad vicky avanda zilmy • Senin, 14 Juli 2025 | 22:00 WIB
Knalpot brong adalah istilah untuk knalpot kendaraan sepeda motor, yang menghasilkan suara bising dan tidak sesuai standar pabrik.
Knalpot brong adalah istilah untuk knalpot kendaraan sepeda motor, yang menghasilkan suara bising dan tidak sesuai standar pabrik.

TULUNGAGUNG - Knalpot brong adalah istilah untuk knalpot kendaraan sepeda motor, yang menghasilkan suara bising dan tidak sesuai standar pabrik. 

Fenomena knalpot brong di Tulungagung biasanya dimodifikasi untuk meningkatkan performa suara atau gaya, namun sering kali mengganggu ketertiban umum dan ketenangan lingkungan sekitar.

Mengapa Knalpot Brong Jadi Incaran Polisi, terutama di Tulungagung?

Baca Juga: 17 Remaja di Bawah Umur di Tulungagung Terduga Ranjau Paku di Jalur Konvoi Pesilat Diamankan Polisi

Belakangan ini, penggunaan knalpot brong menjadi perhatian serius pihak kepolisian di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Tulungagung.

Beberapa alasan kenapa knalpot brong jadi target polisi:

1. Melanggar Aturan Lalu Lintas :

Knalpot brong tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Menimbulkan Kebisingan :

Suara keras dari knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.

3. Membahayakan Pengendara Lain :

Suara keras bisa mengejutkan pengendara lain, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 

4. Mengganggu Ketertiban Umum :

Penggunaan knalpot brong sering kali terjadi dalam konvoi atau balap liar, yang meresahkan masyarakat di Tulungagung.

Baca Juga: Gelapkan Motor Warga Tulungagung, Pelarian Perempuan Asal Aceh Berakhir Diringkus Polisi, Peristiwa Bermula di Dekat Kampus UIN SATU Tulungagung

Adapun sanksi untuk pengguna Knalpot Brong meliputi, denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ.

Motor bisa disita sementara, dan knalpot wajib diganti dengan yang standar untuk bisa mengambil kendaraan kembali.

 

Baca Juga: Jadi Misteri di Tulungagung, Polisi Buru Orang Tua Thole Suro

Daripada terkena tilang atau membuat orang lain tidak nyaman, lebih baik menggunakan knalpot standar pabrik yang sesuai regulasi. Modifikasi motor boleh saja, asal tetap memperhatikan aturan dan keselamatan bersama.

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#Jaga Keselamatan Berkendara #knalpot brong #Taati Peraturan #razia kendaraan #samsat