RADAR TULUNGAGUNG – Polemik hubungan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu yang mencuat adalah soal isbat nikah Inara Rusli yang dikabarkan terancam gagal. Kabar tersebut muncul setelah terungkap bahwa Insanul Fahmi masih berstatus suami sah Wardati Namawa dan belum mendapatkan izin dari istri pertamanya.
Isu isbat nikah Inara Rusli ramai diperbincangkan setelah beredar kabar bahwa Inara disebut-sebut menuntut pengesahan pernikahan siri agar diakui secara hukum negara. Namun, klaim tersebut langsung menuai tanda tanya karena secara aturan hukum, pengajuan isbat nikah memiliki syarat ketat yang tidak bisa diabaikan.
Dalam pernyataan yang beredar, Insanul Fahmi menegaskan bahwa rencana pernikahan dengan Inara Rusli sejak awal bukan diniatkan sebagai nikah siri permanen. Ia menyebut pernikahan siri hanya menjadi rencana sementara sebelum pernikahan resmi yang direncanakan pada 2026.
“Bukan nikah siri, bukan. Karena masih lama, rencananya 2026. Jadi menuju ke sana itu nikah siri dulu aja,” ujar Insanul Fahmi.
Inara Rusli Bantah Menuntut Isbat Nikah
Menariknya, isu isbat nikah Inara Rusli justru dibantah oleh pihak yang bersangkutan. Disebutkan bahwa Inara tidak pernah secara resmi meminta pernikahannya dengan Insanul Fahmi disahkan oleh negara.
“Kalau sampai sekarang, enggak sih. Enggak benar kalau dibilang minta pernikahannya disahkan secara negara,” kata Insanul Fahmi menirukan pernyataan Inara.
Ia juga menegaskan bahwa isu tersebut lebih banyak berkembang di media sosial, bukan berasal dari permintaan resmi ke lembaga hukum atau pengadilan agama.
Masih Ada Ikatan Perasaan
Di tengah polemik hukum, Insanul Fahmi secara terbuka mengakui bahwa dirinya masih memiliki perasaan terhadap istri sahnya, Wardati Namawa. Pengakuan ini memperkuat spekulasi bahwa upaya isbat nikah, jika benar diajukan, akan menghadapi jalan terjal.
“Dari batin aku ngerasa sebenarnya kita masih punya ikatan yang kuat. Masih ada rasa sayang,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik, mengingat dalam hukum perkawinan Islam maupun negara, status perkawinan yang masih berjalan menjadi penghalang utama dalam pengajuan isbat nikah.
Baca Juga: SMKN 1 Boyolangu Sambut Hangat Kunjungan Radar Tulungagung, Bahas Kerja Sama Lanjutan
Aturan Hukum Isbat Nikah di Indonesia
Secara hukum, isbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 7. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa isbat nikah hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu, seperti pernikahan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan atau untuk kepentingan administrasi tertentu.
Yang paling krusial, isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat dalam perkawinan sah dengan orang lain. Artinya, selama Insanul Fahmi masih berstatus suami Wardati Namawa dan belum memperoleh izin poligami sesuai ketentuan hukum, maka isbat nikah tidak mungkin dikabulkan.
“Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 itu jelas disebutkan persyaratan isbat nikah. Isbat nikah tidak bisa dilaksanakan kalau salah satu pihak masih terikat perkawinan,” jelas narasi yang beredar dalam video tersebut.
Isu Media Sosial vs Fakta Hukum
Kasus isbat nikah Inara Rusli menjadi contoh bagaimana isu di media sosial kerap berkembang lebih cepat dibanding fakta hukum yang sebenarnya. Hingga saat ini, tidak ada bukti resmi bahwa Inara Rusli mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.
Namun demikian, dinamika hubungan antara Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardati Namawa tetap menjadi perhatian publik. Selain persoalan perasaan, aspek hukum menjadi penentu utama apakah hubungan tersebut bisa mendapatkan pengakuan negara atau tidak.
Selama status perkawinan Insanul Fahmi belum jelas secara hukum, wacana isbat nikah dipastikan hanya akan menjadi perdebatan publik tanpa ujung hukum yang pasti.
Editor : Dinar Ananda Putri