RADAR TULUNGAGUNG - Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) kini menjadi bagian penting dalam dunia perbankan.
Pemanfaatannya dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat layanan digital.
Namun, di balik kemajuannya, diperlukan tata kelola yang tepat agar AI tidak menimbulkan risiko baru dalam perlindungan data dan etika penggunaan.
Panduan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan teknologi AI di sektor perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Partner ALTA Advocates, Raditya Kosasih, menjelaskan bahwa AI merupakan bentuk pemrograman pada perangkat komputer untuk melakukan pemrosesan dan pengolahan data secara cermat.
Definisi ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Kenapa sekarang mulai beralih menggunakan AI? Salah satunya karena sekarang kita sudah mengumpulkan banyak data digital,” ujar Raditya dalam acara Hukumonline Compliance Talks bertema ‘Menuju Perbankan Masa Depan: Tata Kelola AI, Regulasi, dan Mitigasi Risiko’ di kantor Hukumonline, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Raditya menjelaskan bahwa terdapat delapan prinsip perlindungan data pribadi (PDP) dalam pemanfaatan AI yang harus diperhatikan oleh sektor perbankan:
1. Sah dan Transparan – Menjelaskan dasar pemrosesan data untuk AI dan memastikan keterbukaan kepada subjek data.
2. Pembatasan Tujuan – Memastikan data hanya digunakan untuk keperluan AI yang telah disetujui, bukan untuk tujuan lain.
3. Minimalisasi Data – Menggunakan data dalam jumlah seminimal mungkin, bahkan mempertimbangkan penggunaan data sintesis bila memungkinkan.
4. Akuntabilitas – Memiliki kebijakan internal AI, membentuk komite khusus, serta melakukan pengawasan rutin.
5. Hak Subjek Data – Menjamin hak-hak individu tetap terlindungi meskipun data mereka digunakan dalam sistem AI.
6. Akurasi – Menjaga agar data tetap akurat dan bebas dari bias dalam proses pemrosesan AI.
7. Keamanan dan Kerahasiaan – Melindungi data dari kebocoran, serangan siber, dan kegagalan sistem AI.
8. Retensi Data – Menetapkan masa penyimpanan data yang jelas serta mekanisme penghapusan atau pemusnahan data setelah tidak digunakan.
Menurut Raditya, delapan prinsip tersebut menjadi dasar agar bank mampu memanfaatkan AI secara aman dan efisien tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi dan etika digital.
OJK berharap panduan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri perbankan di Indonesia untuk terus berinovasi dengan teknologi canggih, namun tetap menjaga kepercayaan nasabah dan keamanan data finansial. ****
Editor : Dharaka R. Perdana