TRENGGALEK - Masyarakat Kota Keripik Tempe yang hobi menenggak minuman keras (miras) tampaknya harus segera mungkin meninggalkan hobinya tersebut. Itu jika tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti tujuh orang korban, yang tiga di antaranya meninggal setelah berpesta miras di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Pasalnya, kemungkinan miras yang ditenggak tersebut kebanyakan adalah miras palsu dengan kandungan metanol, yang sejatinya tidak boleh dikonsumsi manusia.
Metanol juga dikenal sebagai metil alkohol atau biasa disebut juga spiritus yang merupakan bentuk alkohol paling sederhana. Karena sifatnya seperti itu, metanol bisa dikatakan beracun dan biasa digunakan pada industri. "Karena sifatnya beracun, berarti metanol tidak untuk dikonsumsi. Sebab, menghirup aromanya saja bisa merusak saraf pusat. Apalagi mengonsumsinya," ungkap staf Farmasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB), Natalia.
Dia melanjutkan, jika dikonsumsi, di dalam tubuh akan terjadi reaksi kimia hingga mengubah bentuk metanol menjadi formaldehid formic acid. Formic acid yang terakumulasi dalam tubuh akan menyebabkan gangguan kerusakan serius dalam organ tubuh, mulai dari sistem saraf pusat, mata, hingga menyebabkan kematian. "Jadi jika terakumulasi dalam tubuh, pastinya bisa mengakibatkan kebutaan, gangguan hemodinamik, dan gangguan lain yang berhubungan dengan saraf. Paling fatal bisa menurunkan kerja jantung yang berakibat kematian," tuturnya.
Apalagi jika metanol tersebut sebelum dikonsumsi, dicampur dengan berbagai jenis minuman seperti minuman berenergi atau minuman bersoda. Ketika dicampur, campuran tersebut akan menghasilkan reaksi kimia yang lain. Tentunya bisa lebih berbahaya jika masuk ke dalam tubuh.
Sedangkan untuk jenis yang bisa dikonsumsi adalah etanol. Namun, pengonsumsiannya pun tidak boleh melebihi batas yang dianjurkan. Untuk itu, dalam kemasan minuman yang mengandung etanol, selalu dituliskan kadarnya dalam kemasan. "Bisa minum yang mengandung etanol, tapi jangan dicampur minuman jenis lain. Sebab, bisa menghasilkan reaksi kimia yang berbeda. Tapi akan lebih baik jika tidak mengonsumsi minuman itu," jelas wanita yang berprofesi sebagai apoteker ini.
Seperti diberitakan, perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di wilayah Kota Keripik Tempe pada Sabtu (9/2) membawa duka bagi sebagian warga, khususnya di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Pasalnya, kemarin (11/2), tiga orang dikabarkan meninggal dan empat lainnya harus menjalani perawatan karena berpesta minuman keras (miras) ketika begadang menjelang pelaksanaan pilkades.
Tiga orang tersebut berinisial OK, 30 dan H, 45, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Serta E, 30, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, yang juga asli Desa Margomulyo. Kini kasus ini dalam penyelidikan Polres Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (8/2) lalu. Saat itu sekitar pukul 21.00, beberapa warga desa tersebut begadang untuk berjaga-jaga terkait pelaksanaan pilkades esok harinya. Untuk menambah stamina, mereka menenggak miras. Aktivitas tersebut dilakukan hingga pukul 04.00 keesokan harinya. ”Saat itu ada puluhan warga yang berpesta miras dan tidak terjadi apa-apa setelahnya. Semuanya bisa memberikan hak suaranya,” ujar Edi Sucipto, salah satu warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan lima pelaku. Mereka adalah Hadi Suwito, 43, warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berperan sebagai pemasok miras oplosan (metanol atau alkohol); Sugiono, 39, warga Desa Wonosari Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, berperan membeli atau mengecer miras oplosan; Samsul Anam, 57, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, berperan sebagai peran penyedia dana (pemberi uang untuk mebeli miras); Arik Setiawan, 33 dan Rudi Sukamto, 29, keduanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, berperan sebagai pengoplos miras sebelum diedarkan kepada korban.
Editor : Didin Cahya Firmansyah