KOTA, Radar Trenggalek- Kendaraan yang melintas di jalanan tak sepenuhnya laik jalan. Indikasinya, pemilik tak selalu patuh untuk uji kendaraan. Jika terus dibiarkan tentu bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Data UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Trenggalek, tahun lalu ada sekitar 20 kendaraan tak lolos uji kir. Penyebabnya beragam. Mulai kondisi rem kendaraan tidak pakem, lampu, ataupun dimensi. Pelanggaran dimensi kendaraan termasuk mendominasi.
“Terkait pelanggaran dimensi, kami memberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki,” ujar Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek, Endrawan Dwi Prihantoro.
Namun ternyata, lanjut Endrawan, meski pihak UPT memberikan waktu yang cukup untuk perbaikan, sejumlah pemilik kendaraan enggan uji kir kembali. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebab, kendaraan yang tidak lolos uji dianggap tidak laik jalan.
Pihak kepolisian juga dapat memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak memiliki bukti kelulusan uji kir. “Pihak kepolisian bisa menindak, karena dianggap tidak layak jalan,” jelasnya.
Pelanggaran lain yang juga kerap terjadi yakni tingkat kepakeman rem serta lampu. Ini tergolong masalah kecil. Pemilik kendaraan diberikan waktu 2x24 jam untuk perbaikan. Namun, pihak UPT juga siap membantu. “Ada petugas untuk membantu memperbaiki. misal kalau mungkin lampunya mati nanti dibelikan di luar, lalu kami bantu memasang,” kata Endrawan.
Alumnus SMPN 1 Trenggalek itu menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan uji kir. Kini, masyarakat bisa lebih mudah uji kir. Sebab, tidak ada penarikan retribusi untuk sanksi administrasi terkait. Masyarakat diharapkan dapat tertib menguji kembali kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang tidak ada retribusi lagi, jadi tidak usah khawatir terkait dengan biaya. Kalau dulu memang masih ada sanksi administrasi, sekarang sudah tidak ada,” jlentrehnya.
Dengan adanya regulasi baru yang menghapuskan penarikan retribusi untuk sanksi administrasi, masyarakat diharapkan akan lebih termotivasi untuk menjaga keamanan dan kelayakan kendaraannya secara berkala. Pemilik kendaraan wajib mengujikan kendaraannya setiap enam bulan sekali. (mg1/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa