Trenggalek- Satreskrim Polres Trenggalek bekuk tujuh pelaku pencurian emas di ruko Pasar Gandusari. Mereka diduga kuat komplotan maling lintas provinsi. Sebab, tak hanya beraksi di Bumi Menak Sopal, melainkan di daerah lain.
Informasi yang berhasil dihimpun saat rilis di Polres Trenggalek, kemarin (12/7), tiga dari tujuh pelaku merupakan perempuan. Empat sisanya pria. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. Rinciannya, satu orang dari Semarang, empat orang dari Demak, dan dua lainnya dari Grobogan.
Para pelaku itu berinisial TM, 34; KH, 39; NRN, 26; SA, 36; SO, 44; dan SJO, 56. Mereka diringkus di exit tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal. Sementara satu pelaku lain, yakni NR, ditangkap di rumahnya Desa Blerong, Guntur, Kabupaten Demak. “Dari pengembangan sementara dan hasil penelusuran, kemungkinan ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara, Red) baik di Jatim, Jateng, Jabar, dan Jakarta," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Di Bumi Menak Sopal, lanjut Gathut, komplotan tersebut beraksi di salah satu toko emas, Ruko Pasar Kecamatan Gandusari. Dalam melancarkan aksinya, komplotan maling memanfaatkan kelengahan penjual dengan mengalihkan perhatian. Semua pelaku secara bersama-sama berpura-pura akan membeli emas. "Mereka (pelaku, Red) ini punya peran masing-masing. Ada yang mengalihkan perhatian, ada juga yang mengeksekusi emas sasarannya," katanya.
Dalam pembagian peran, dua pelaku masuk ke toko berniat membeli emas. Kemudian disusul pelaku lain. “Terjadilah pengalihan perhatian saat korban diajak bicara salah satu pelaku, maka pelaku lain yang mencuri emasnya," imbuh pria berpangkat dua melati di pundak itu.
Saat emas yang mereka incar sudah berhasil dikantongi, satu persatu pelaku keluar dari toko. Mereka keluar berdalih tidak jadi membeli emas lantaran harga tidak sesuai dengan keinginan. Dari toko tersebut pelaku berhasil menggondol emas seberat 106 gram dengan nilai sekitar Rp 30 juta.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, tujuh unit handphone, serta sejumlah uang tunai.
Berdasar data kepolisian, pera pelaku telah beraksi kali kedua di toko emas yang sama di Pasar Gandusari tersebut. Aksi pertama pada 21 Mei lalu, sedengkan aksi kedua pada 21 Juni. Pada saat pencurian pertama korban tidak menyadari adanya barang miliknya yang hilang. Korban baru tahu setelah beberapa hari kemudian, sehingga tidak melapor ke polisi. Sedangkan pada kejadian yang kedua, korban segera menyadari dan langsung melaporkannya ke Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan terancam jeratan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian. Adapun hukumnya adalah pidana maksimal 7 tahun penjara. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa