Trenggalek- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus bersabar jika ingin meningkatkan pendapatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki. Pasalnya, rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati, untuk penyertaan modal tiga BUMD masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Karena itulah, tiga raperda usulan Bupati Trenggalek dipastikan tidak akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun ini. Ketiga raperda tersebut mencakup penyertaan modal kepada PT BPR Jwalita, PT Jet, dan Perumda Air Minum Tirtawening. Sebab, sejauh ini pembahasan terhadap raperda tersebut masih dalam tahap awal dan membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Wakil Bupati Trenggalek tadi (kemarin, Red) telah menyampaikan penjelasan terkait tiga raperda itu di depan forum. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi.
Sedangkan, pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan akan digelar pada Kamis, (12/12) mendatang. Itu dilakukan karena proses pembahasan raperda tidak bisa dipercepat, karena setiap materi harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Raperda penyertaan modal ini melibatkan kepentingan publik yang besar, sehingga kami harus benar-benar matang dalam melakukan pembahasan sebelum disahkan,” katanya.
Proses pembahasan yang mendalam juga bertujuan untuk memastikan raperda yang dihasilkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah. Sementara itu, lima raperda lain yang juga dibahas dalam rapat tersebut telah ditetapkan menjadi perda.
“Karena itu kami berharap untuk tiga raperda penyertaan modal, masyarakat diminta bersabar hingga proses pembahasannya selesai pada tahun mendatang agar semua bisa berjalan dengan baik,“ jelas Politisi PKB tersebut.(jaz/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa