TULUNGAGUNG - Nasib CV Viva Tunggal yang menjadi rekanan penggarap eks pertokoan Belga menjadi kawasan perkantoran tergolong mujur. Penyedia jasa konstruksi asal Sidoarjo itu selamat dari pemutusan kontrak kendati sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo membeberkan, alasan CV Viva Tunggal bisa melanjutkan pekerjaan tata bangunan di kawasan Belga karena telah memenuhi target yang dipersyaratkan pasca dihadiahi SP3 pada akhir September lalu. Bahkan, progres pekerjaan yang dilaksanakan telah lebih 7 persen dari target per 12 Oktober lalu.
“Kita sudah berikan SP3, tapi mereka bisa memenuhi apa yang kita persyaratkan. Bahkan pada Kamis (12/1) malah plus 7 persen progresnya,” jelas Hari.
Sesuai aturan, ketika rekanan bisa memenuhi progres yang ditetapkan pasca diberikan SP3, maka pemberian peringatan kembali ke awal lagi. Rekanan tersebut juga terbebas dari denda apa pun dan bisa melanjutkan pekerjaan yang sedang berjalan.
“Kembali ke awal lagi kalau mereka bisa memenuhi skedul yang dilaksanakan. Nanti kalau ada deviasi lagi, maka akan kita berikan peringatan pertama sampai ketiga lagi. Mekanismenya memang seperti ini,” katanya.
Hari mengungkapkan, rekanan yang pertama kali mendapatkan tender di Bumi Lawadan itu sebenarnya juga takut dengan pemberian SP3 dari dinas PUPR. Apalagi, nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakan juga tidak sedikit, yakni mencapai Rp 4,1 miliar (M).
Jika pemutusan kontrak diberikan, maka kontraktor tersebut hanya dibayar dengan pekerjaan yang telah terpasang selama ini dan masuk daftar hitam (blacklist) dari dinas tersebut. Dengan risiko dalam kurun waktu 1-2 tahun tidak bisa ikut kegiatan lelang di seluruh Indonesia.
“Kontrak yang Rp 4,1 M itu akan kita bayarkan hanya yang sudah dikerjakan kalau diputus kontrak. Itu sangat berpengaruh. Mereka tentunya sangat takut jika itu terjadi,” katanya.
Latar belakang pernah terkena SP3 juga membuat CV Viva Tunggal mendapatkan perhatian khusus. Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan akan semakin diperketat. Karena di sisi lain, Hari tidak ingin pekerjaan itu selesai melebihi masa kontrak yakni pada 15 Desember mendatang.
“Upaya preventif ya pengawasan kita perketat, konsultan pengawas juga kita beri peringatan. Laporan pekerjaan Belga bukan lagi mingguan, melainkan setiap hari. Bahkan, setiap tiga hari sekali ada forum rapat di sana (kawasan Belga),” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, CV Viva Tunggal dihadiahi SP3 oleh Dinas PUPR Tulungagung lantaran lambatnya pekerjaan yang dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah rekanan tersebut ternyata tidak mempunyai modal yang cukup di awal sehingga pembangunan menjadi tersendat-sendat. (nul/c1/rka)
Editor : Dharaka R. Perdana