TULUNGAGUNG - Mendekati masa kampanye, 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai memetakan spot-spot yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Anggota KPU Tulungagung divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Mochamat Amarodin mengatakan, penetapan jadwal kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15, dan resminya masa kampanye itu akan dimulai pada 28 November 2023.
Sebagai persiapan untuk salah satu tahapan Pemilu tersebut, KPU Tulungagung mulai menentukan spot-spot mana saja yang bisa dan boleh dipasang APK oleh peserta Pemilu.
Penentuannya tentu akan berdasar dengan PKPU yang baru saja dikeluarkan oleh KPU pusat itu.
“Penentuan titik itu akan dilakukan oleh petugas PPS yang ada di tingkat desa dan PPK yang ada ditingkat kecamatan,” ujar Amar, sapaan akrab pria tersebut.
Amar melanjutkan penentuan titik lokasi pemasangan APK ini ditujukan agar estetika Tulungagung tetap terjaga.
Disatu sisi, setiap peserta Pemilu diminta untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK masing-masing.
Dalam hal ini, pada setiap desa, Amar menyebut tidak ada pembatasan berapa titik yang bisa menjadi lokasi pemasangan APK.
Namun, penentuannya tergantung bagaimana koordinasi antara PPS dan pemerintah desa masing-masing.
“PPS saat ini sudah berkoordinasi dengan Pemdes setempat untuk menentukan dimana saja lokasi yang representatif untuk pemasangan APK,” katanya.
Dia menambahkan jika nanti ada peserta Pemilu yang memasang APK diluar titik yang ditentukan, maka penertiban akan dilakukan. (nul/tra)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra