TULUNGAGUNG - Pemandangan tak elok tampak di sisi jalan raya penghubung antara Kabupaten Tulungagung dengan Kabupaten Trenggalek.
Tumpukan sampah tampak menggunung di jalan raya Tulungagung Trenggalek tepatnya di Desa Bendungan, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Bahkan kebiasaan membuang sampah di bahu jalan ini dinilai ada sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Yudha Yanuar Hadi mengatakan, keberadaan sampah di sisi jalan raya Tulungagung-Trenggalek ini telah ada sejak 10 tahun lalu.
Kemunculan sampah-sampah ini pun tidak jelas dari mana asal-usulnya. Kebiasaan buruk membuang sampah tidak pada tempatnya inilah yang membuat tumpukan sampah terus menerus ada di jalur tersebut.
“Sampah di jalur itu sudah ada sejak 10 tahun lalu. Setiap kali dibersihkan besoknya juga muncul lagi,” jelasnya Selasa (26/12/2023).
Soal pembersihan telah terjadwal, diketahui sekitar sepekan sekali pembersihan di area ini rutin dilakukan.
Namun tetap saja tumpukan sampah lagi-lagi muncul di tempat yang sama. Terlebih tak jauh dari lokasi terdapat sungai yang mana dikhawatirkan sampah-sampah ini dapat mencemari sungai tersebut.
“Kami selalu membersihkan sampah-sampah di sana rutin satu minggu sekali, paling lama ya dua minggu sekali. Setelah diambil, dibuangi lagi,” ucapnya.
Pihaknya pun sempat memutuskan untuk menjaga tempat tersebut dengan menugaskan satu orang penjaga selama satu malam.
Uniknya ketika dijaga, tidak ada sama sekali pembuang sampah di area ini. Namun esok harinya, tumpukan sampah kembali menggunung.
“Sempat ditungguin sehari itu tidak ada yg buang, sehari ditinggal langsung ada sampah,” paparnya.
Mendapati hal tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk membersihkan tempat tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga sempat melakukan kerja bakti bersama beberapa instansi seperti Forkopimcam, Kepolisian dan TNI. Tetapi tetap saja hal itu tidak kunjung mengindahkan tempat tersebut.
Maka dari itu, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak desa serta OPD terkait untuk pengadaan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di sisi jalan tersebut.
Tak hanya itu, juga akan ada payung hukum menertibkan kebiasaan buruk itu dengan sanksi denda.
“Ya ditahun 2024 akan koordinasi dengan Pemdes dan opd terkait pembangungan TPS sementara. Muncul denda, dijadikan payung hukum untuk mentertib,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra