TULUNGAGUNG - Pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung pada Jumat (13/1/2024) berhasil diringkus polisi.
Yang mana pelaku tindak pidana tersebut berjumlah 5 orang dan sebagian masih berstatus pelajar.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya yang terlibat pada tindak pidana tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kelima pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu yakni EOR (19) dan IMP (16) warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek, IA (18) warga Desa Banaran Kecamatan Kauman Tulungagung, TK (19) warga Desa Mojosari Kecamatan Kauman dan GP (25) warga Desa Sawahan Kecamatan Kauman.
Kemudian untuk TK dan GP dikenakan pasal 365 KUHP lantaran kedapatan melakukan penganiayaan serta perampasan barang korban.
Pelaku lainnya dikenakan pasal 170 KUHP atas tindak pidana tersebut. Korban sendiri merupakan RMY (16) warga Kecamatan Bandung Tulungagung.
"Lima pelaku itu kami kenakan pasal yang berbeda karena ada dua pelaku yang tidak hanya melakukan penganiayaan, melainkan juga perampasan barang berharga milik korban," jelasnya kemarin (2/2/2024).
Berdasarkan kronologi, penganaiayaan tersebut bermula saat korban berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor di jalan raya Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung.
Ketika itu, korban tanpa sengaja berpapasan dengan pelaku yang tengah berkendara menuju arah selatan.
Diketahui korban menggunakan stiker perguruan silat pada helmnya. Yang mana stiker perguruan tersebut merupakan perguruan silat lain dari pelaku sehingga membuat para pelaku emosi dan melakukan aksi penganiayaan.
Tak puas dengan menganiaya, pelaku juga merampas barang berharga milik korban berupa satu buah ponsel.
"Korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bandung yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung," ucapnya.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan itu.
Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan kelima pelaku pada Sabtu (14/1/2024) pukul 05.00 WIB.
Kemudian kelima pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk memberikan keterangan atas tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan laporan, motif pengeroyokan dan perampasan ini dilakukan lantaran fanatisme perguruan pencak silat.
"Para pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung, sedangkan untuk pelaku dibawah umur tidak ditahan, namun berkas perkaranya tetap diproses. Sebagai catatan, kami saat ini juga masih memburu pelaku lainnya," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra