Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Lima Warung Karaoke di Tulungagung Disemprit Satpol PP, Ketahuan Masih Operasional Selama Ramadan

Matlaul Ngainul Aziz • Senin, 18 Maret 2024 | 00:43 WIB
Dalam Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024. Surat edaran ini mengatur beberapa usaha supaya berhenti operasional selama ramadan 1445 H.
Dalam Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024. Surat edaran ini mengatur beberapa usaha supaya berhenti operasional selama ramadan 1445 H.

TULUNGAGUNG - Bandel tetap buka selama bulan suci ramadan, 5 warung karaoke di Tulungagung diberi sanksi peringatan oleh Satpol PP Tulungagung.

Diketahui lima warung karaoke ini melanggar aturan operasional lantaran tetap beroperasi di bulan ramadan.

Aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.

Pada surat edaran tersebut mengatur agar menutup usaha selama bulan ramadan 1445 H hingga dua hari setelah hari raya Idul Fitri 1445 H.

Yang mana usaha yang dimaksud meliputi tempat hiburan biliar, tempat karaoke dan panti pijat.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya mengatakan, bahwasannya pihaknya akan terus melakukan patroli untuk memastikan ketertiban di Tulungagung.

Tentu pada patroli tersebut pihaknya juga memastikan dari surat edaran bupati dapat ditegakkan sebaik mungkin.

Yang mana terdapat beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama pelaksanaan bulan ramadan.

Beberapa diantaranya yakni tempat permainan bilyard, warung karaoke hingga panti pijat yang keberadaannya tersebar di seluruh wilayah di Tulungagung. 

"Berdasarkan edaran Pj Bupati Tulungagung, beberapa tempat hiburan seperti tempat permainan bilyard, warung karaoke hingga panti pijat tidak boleh beroperasi," jelasnya, Minggu (17/3/2024).

Selama berpatroli, pihaknya mendapati setidaknya lima warung karaoke yang masih beroperasi selama bulan ramadan.

Mendapati hal tersebut, pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik warung karaoke tersebut.

Selain sanksi peringatan, pihaknya meminta pemilik warung karaoke untuk segera menutup tempat karaokenya.

"Saat patroli itu, kami mendapati sekitar lima warung karaoke yang beroperasi. Kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati itu agar tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Lanjut dia, sebenarnya pemilik usaha warung karaoke masih diperbolehkan untuk tetap menjalankan usahanya.

Hanya saja tidak diperbolehkan menjalankan tempat karaoke. Lalu untuk operasional warung kopi maupun cafe masih diperbolehkan beroperasi selama bulan ramadan.

Kemudian untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di Tulungagung, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimcam di semua daerah.

Dengan koordinasi tersebut ditujukan agar dapat mengawasi daerahnya masing-masing untuk memastikan semua tempat hiburan tutup selama bulan ramadan.

"Yang dilarang ini bukan Cafenya atau warkopnya, melainkan tempat karaokenya. Jadi tempat karaokenya harus ditutup. Bagi yang bandel, akan kami berikan surat teguran atau surat peringatan," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#ramadan #peristiwa tulungagung #penertiban