TULUNGAGUNG - Setidaknya ada 65 pondok pesantren (Pontren) di Tulungagung telah mengantongi izin operasional dari pemerintahan pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Yang mana puluhan pontren tersebut belum mencakup jumlah keseluruhan pontren di Tulungagung. Diketahui masih ada 28 pontren di Tulungagung belum kantongi izin operasional.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Tulungagung, Supriyono mengatakan, telah ada 65 pontren yang mengantongi izin operasional di Tulungagung.
Tak hanya itu, ada 5 pontren lainnya tengah menunggu keluarnya izin dari pemerintahan pusat.
Berdasarkan data dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU), jumlah pontren di Tulungagung berkisar di angka 98 pontren. Artinya masih ada 28 pontren belum mengantongi izin operasional.
Yang mana sisanya belum dapat mengantongi izin operasional lantaran tidak memenuhi kriteria pontren.
"Kalau dari data yang ada di sistem kami, pontren yang sudah mengantongi izin sebanyak 65 pontren, dan sebanyak 5 pontren masih proses menunggu dikeluarkannya izin dari pemerintah pusat. Jadi total sekitar 70 pontren," jelasnya, Minggu (24/3/2024).
Mendapati hal tersebut, pihaknya mengaku apabila 28 pontren masih belum mengurus izin operasional ke pemerintahan pusat. Yang mana puluhan pontren ini tidak memenuhi rukun pontren.
Diketahui terdapat 5 rukun pontren yang harus dipenuhi oleh pontren untuk mendapatkan izin operasional. Adapun yakni memiliki kyai, memiliki santri yang bermukim minimal 15 santri, memiliki asrama, tempat ibadah dan pengajian kitab kuning.
"Nah sebagian pontren di Tulungagung terutama yang belum berizin itu karena tidak memenuhi 5 rukun itu. Jadi semisal ada yang hanya hafalan qur'an dan tidak ada pengajian kitab kuning. Ada juga yang tidak ada santri mukimnya," ucapnya.
Ketika pontren memiliki izin operasional, tentunya keberadaan pontren untuk melangsungkan pembelajaran agama akan diakui oleh pemerintah. Yang mana pontren dapat mengakses berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Diketahui pemerintah sendiri memiliki berbagai program bersifat pemberian bantuan terhadap pontren. Kemudian untuk bisa mendapat akses bantuan itu, pontren haruslah terdaftar sehingga bisa dijadikan data rujukan penerima bantuan.
"Seperti tahun kemarin ada dari Kementerian PU yang memiliki program pembangunan sanitasi dengan sasaran pontren. Akhirnya yang dijadikan rujukan tentu data dari pontren yang berizin ini," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra